Dosen PTN di Malang Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Balita, Jaksa Ajukan Banding
bully-Anemone123/pixabay-
Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang berinisial AT (30) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, terkait kasus pelecehan seksual terhadap balita berusia tiga tahun berinisial AR.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Jaksa Nilai Vonis Terlalu Ringan
Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman tiga tahun tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Dalam keterangannya, jaksa menyebut pihaknya langsung mengajukan banding karena sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma serius pascakejadian.
- Korban menjadi mudah takut terhadap orang asing
- Muncul kecemasan berlebih dan perilaku menggigit jari
- Menolak disentuh di bagian tubuh tertentu
- Sering tantrum dan sulit ditenangkan
- Mengalami gangguan tidur disertai mimpi buruk
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari peristiwa yang dialami korban.
Kejadian Terjadi di Rumah Pelaku
Peristiwa itu berlangsung pada 31 Desember 2024 di rumah terdakwa yang berada di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Rumah pelaku diketahui berhadapan dengan rumah korban.
Saat kejadian, korban tengah bermain di sekitar rumah bersama kakaknya. Ia kemudian masuk ke rumah pelaku karena tertarik dengan mainan milik anak terdakwa, dengan kondisi pintu terbuka.
Melihat korban berada di dalam, terdakwa menutup pintu dan mengajaknya bermain sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan.
Usai kejadian, korban diminta kembali ke rumahnya.
Baca juga: Game Penghasil Saldo DANA Terbukti Cair, Ini Rekomendasi Terbaru yang Layak Dicoba