Full No Sensor Video Ojol dan Cewek Bule di Bali 17 Menit, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Aparat kepolisian menangkap tiga warga negara asing yang terlibat dalam pembuatan konten asusila dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online di Bali. Video tersebut diketahui diproduksi untuk kepentingan komersial dan diedarkan melalui platform digital.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah video tersebut beredar luas dan menarik perhatian publik. Hasil penyelidikan memastikan lokasi pembuatan konten berada di sebuah vila di wilayah Badung pada 8 Maret 2026.
Atribut Ojol Digunakan untuk Menarik Perhatian
Polisi mengungkap bahwa penggunaan atribut ojek online dilakukan secara sengaja untuk meningkatkan daya tarik konten. Jaket ojol yang digunakan dibeli khusus di toko dengan harga sekitar Rp300 ribu.
Atribut tersebut dikenakan oleh salah satu pelaku untuk menciptakan kesan sebagai pengemudi asli, meski sebenarnya merupakan turis asing.
Tiga Pelaku dan Perannya
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MMZL, perempuan asal Prancis, NBS pria asal Italia, serta ERB pria asal Prancis.
MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertugas mengelola serta mendistribusikan konten ke platform berbayar dan media sosial.
Video tersebut kemudian diunggah dan diperjualbelikan melalui layanan digital, termasuk platform berlangganan.
Driver Ojol Hanya Berstatus Saksi
Dalam proses penyelidikan, seorang pengemudi ojek online sempat dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun, kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan konten.
Driver tersebut hanya diketahui sering digunakan jasanya oleh pelaku perempuan selama berada di Bali, sehingga berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk alur distribusi konten serta potensi keuntungan yang diperoleh para pelaku.
Hingga saat pemeriksaan, pelaku perempuan mengaku belum menerima keuntungan dari video yang telah beredar tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan atribut profesi serta penggunaan platform digital untuk penyebaran konten yang melanggar hukum.
Update Terbaru
UBS Proyeksikan FTSE 100 Tembus 11.000 Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:33 WIB
Kejagung Teliti Permohonan Justice Collaborator Mantan Petinggi BGN
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Galaxy Data Center Raih Pendanaan Awal US$250 Juta untuk Infrastruktur Komputasi Hijau
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Pemerintah RI Raih Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Thierry Henry Kritik Keras Cristiano Ronaldo yang Dinilai Terlalu Egois
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
ENDING Film Toy Story 5 Lengkap dengan Post Credit Scene, Akankah Lanjut Season 6?
Kamis / 18-06-2026, 11:30 WIB
Yen Jepang Merosot ke 160,6 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli 2024
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
PSS Sleman Siapkan Anggaran Besar untuk Super League 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
BAIC Indonesia Beri Diskon Hingga Rp 50 Juta Sepanjang Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
Fadly Faisal Buka Suara soal Tudingan Pro-LGBT Usai Kenakan Kaus Bermotif Bra
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Konsumsi Listrik Asia Tenggara Melonjak Akibat Penggunaan Pendingin Ruangan
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Wapres Gibran Tinjau MBG di Ende, Soroti Kondisi Kelas yang Gelap
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Kemenhut: Papua Pegunungan Berperan Strategis Kendalikan Emisi GRK RI
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB






