Full No Sensor Video Ojol dan Cewek Bule di Bali 17 Menit, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Aparat kepolisian menangkap tiga warga negara asing yang terlibat dalam pembuatan konten asusila dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online di Bali. Video tersebut diketahui diproduksi untuk kepentingan komersial dan diedarkan melalui platform digital.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah video tersebut beredar luas dan menarik perhatian publik. Hasil penyelidikan memastikan lokasi pembuatan konten berada di sebuah vila di wilayah Badung pada 8 Maret 2026.
Atribut Ojol Digunakan untuk Menarik Perhatian
Polisi mengungkap bahwa penggunaan atribut ojek online dilakukan secara sengaja untuk meningkatkan daya tarik konten. Jaket ojol yang digunakan dibeli khusus di toko dengan harga sekitar Rp300 ribu.
Atribut tersebut dikenakan oleh salah satu pelaku untuk menciptakan kesan sebagai pengemudi asli, meski sebenarnya merupakan turis asing.
Tiga Pelaku dan Perannya
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MMZL, perempuan asal Prancis, NBS pria asal Italia, serta ERB pria asal Prancis.
MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertugas mengelola serta mendistribusikan konten ke platform berbayar dan media sosial.
Video tersebut kemudian diunggah dan diperjualbelikan melalui layanan digital, termasuk platform berlangganan.
Driver Ojol Hanya Berstatus Saksi
Dalam proses penyelidikan, seorang pengemudi ojek online sempat dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun, kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan konten.
Driver tersebut hanya diketahui sering digunakan jasanya oleh pelaku perempuan selama berada di Bali, sehingga berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk alur distribusi konten serta potensi keuntungan yang diperoleh para pelaku.
Hingga saat pemeriksaan, pelaku perempuan mengaku belum menerima keuntungan dari video yang telah beredar tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan atribut profesi serta penggunaan platform digital untuk penyebaran konten yang melanggar hukum.
Update Terbaru
WhatsApp Disadap? Ini 10 Tanda Akun Dibajak dan Cara Cepat Mengamankannya
Minggu / 03-05-2026, 20:29 WIB
Pengasuh Ponpes di Pati Ditetapkan Tersangka Dugaan Rudapaksa Puluhan Santriwati
Minggu / 03-05-2026, 20:20 WIB
Video Tasya Gym Bandar Batang Picu Perburuan Link 15 Menit, Fakta Isinya Belum Terbukti
Minggu / 03-05-2026, 20:17 WIB
HP Murah Bergaya iPhone 2026 Tawarkan Desain Premium dan Fitur Kompetitif
Minggu / 03-05-2026, 20:11 WIB
Cara Membuat Profil Instagram Crayon Style Viral 2026 dengan AI dan Canva
Minggu / 03-05-2026, 19:42 WIB
Fenomena Tulisan Selalu Mengucap Syukur di Bandung Viral, Ini Makna dan Faktanya
Minggu / 03-05-2026, 19:38 WIB
Instagram Ahmad Dhani Menghilang Usai Bahas Perceraian dengan Maia Estianty
Minggu / 03-05-2026, 19:33 WIB
Siapa Seleb Kabupaten Pemalang Rizki Mbambot? Orang Mana, Akun IG Profil Biodata Rizki Mbambot
Minggu / 03-05-2026, 19:32 WIB
Profil Rizki Mbambot Kreator Asal Pemalang yang Viral dengan Gaya Ngapak
Minggu / 03-05-2026, 19:30 WIB
Harga iPhone Update Mei 2026 di Indonesia, Varian Terbaru dan Lama Turun Harga
Minggu / 03-05-2026, 19:28 WIB
Harga iPhone Terbaru Mei 2026 di Indonesia, iPhone 17 Pro Max Tembus Rp44 Juta
Minggu / 03-05-2026, 19:25 WIB
Harga iPhone Mei 2026 di Indonesia Bergerak Dinamis dari Seri Lama hingga Flagship Terbaru
Minggu / 03-05-2026, 19:25 WIB
Ending Phantom Lawyer Tuntas Ungkap Misteri dan Tutup Kisah Yi Rang dengan Emosional
Minggu / 03-05-2026, 19:20 WIB






