Jadwal Dividen BBCA 2026 Ditetapkan, Investor Dapat Rp281 per Saham
BCA--
PT Bank Central Asia Tbk menetapkan pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 dengan total nilai sekitar Rp34,5 triliun.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 12 Maret 2026.
Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp281 per lembar saham sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada investor.
Jadwal Pembagian Dividen BBCA 2026
Bagi investor yang ingin memperoleh dividen, terdapat sejumlah tanggal penting yang perlu diperhatikan.
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 27 Maret 2026
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 30 Maret 2026
- Cum dividen pasar tunai: 31 Maret 2026
- Ex dividen pasar tunai: 1 April 2026
- Record date: 31 Maret 2026
- Pembayaran dividen: 8 April 2026
Investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen tersebut.
Dengan demikian, kepemilikan saham harus sudah tercatat sebelum tanggal ex dividen di pasar reguler, yakni 30 Maret 2026.
Rencana Buyback Saham
Selain pembagian dividen, perusahaan juga menyetujui program pembelian kembali saham atau buyback.
Manajemen menyiapkan dana hingga Rp5 triliun untuk program tersebut yang akan dijalankan dalam periode maksimal 12 bulan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga saham sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Ketentuan Pajak Dividen
Pembagian dividen turut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Investor domestik tidak dikenakan pajak atas dividen selama dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak memenuhi syarat reinvestasi, dividen dapat dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan.
Pemegang saham berbentuk badan usaha juga wajib memastikan data perpajakan seperti NPWP telah dilaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Investor asing dikenakan pajak sesuai ketentuan internasional.
Namun tarif pajak dapat lebih rendah jika negara asal memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, investor perlu menyerahkan dokumen domisili pajak yang telah disahkan oleh otoritas terkait.