Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Syamsul-Instagram-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah. Kali ini, tim penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Cilacap.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dimintai konfirmasi pada Jumat, 13 Maret 2026.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci dugaan perkara korupsi yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Hingga saat ini, KPK juga belum menjelaskan berapa jumlah pihak lain yang ikut diamankan atau diperiksa dalam operasi senyap yang dilakukan tim penyidik di wilayah tersebut.
KPK Miliki Waktu 24 Jam Tentukan Status
Sesuai prosedur penegakan hukum, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam periode itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal sebelum memutuskan apakah pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Profil Syekh Ahmad Al Misry Ulama Asal Kairo yang Aktif Berdakwah di Indonesia