close ads x

Purbaya Jelaskan Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Sementara ASN Ditanggung Pemerintah

Purbaya Jelaskan Alasan THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Sementara ASN Ditanggung Pemerintah

Purabaya-Instagram-

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait polemik pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. Ia menilai skema pajak yang berlaku saat ini telah diterapkan secara adil, baik bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Purbaya menyampaikan bahwa pajak THR bagi ASN memang ditanggung pemerintah karena mereka merupakan pegawai yang bekerja langsung di bawah institusi negara.



"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, kondisi berbeda terjadi pada karyawan swasta karena kebijakan penanggung pajak bisa ditentukan masing-masing perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat memilih untuk menanggung pajak pegawainya.

Pajak THR Berlaku untuk Semua Pekerja

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa THR pada dasarnya tetap dikenakan pajak, baik untuk ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.


Namun, bagi ASN dan prajurit TNI/Polri, pajak tersebut dibayar oleh pemerintah karena sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali seperti THR atau gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," ujar Bimo.

Bimo menambahkan, sejumlah perusahaan swasta juga menerapkan skema pajak yang ditanggung pemberi kerja atau dikenal sebagai gross-up. Dalam skema tersebut, pegawai tetap menerima THR secara utuh.

Skema Perhitungan Pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak THR dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto.

Metode ini dinilai memudahkan perusahaan maupun karyawan dalam menghitung kewajiban pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak rutin.

Baca juga: Cadangan BBM Indonesia 20 Hari Bukan Tanda Krisis Energi

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya