THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Menkeu Purbaya Jelaskan Perbedaan dengan ASN
uang--
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini diterapkan secara adil, termasuk terkait pemotongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Alasan Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Purbaya menjelaskan, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ASN karena mereka bekerja di lembaga pemerintahan. Dengan demikian, negara bertindak sebagai pihak yang menanggung kewajiban pajak tersebut.
Berbeda dengan sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas pegawai berada dalam kewenangan masing-masing perusahaan.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa apabila pekerja swasta merasa keberatan terhadap pemotongan pajak THR, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta dapat mengubah aturan yang berlaku hanya untuk mengakomodasi satu kelompok tertentu.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Baca juga: Snack dan Minuman Warna Hitam di Indomaret dan Alfamart yang Bisa Jadi Ide Challenge Bukber