close ads x

Reklamasi Ilegal di Morowali Dihentikan, KKP Temukan Tiga Perusahaan Tanpa PKKPRL

Reklamasi Ilegal di Morowali Dihentikan, KKP Temukan Tiga Perusahaan Tanpa PKKPRL

reklamasi ilegal tambang--

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyatakan penghentian dilakukan karena pelaku usaha belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).



Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi kegiatan reklamasi maupun pembangunan jeti, yaitu struktur beton yang menjorok ke laut untuk keperluan operasional.

"Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem laut serta mencegah kerusakan sumber daya ikan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.


Menurut dia, pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan keseimbangan ekologi agar keberlanjutan sumber daya tetap terjaga.

Tiga Perusahaan Terlibat Reklamasi Tanpa Izin

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyebut terdapat tiga perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa mengantongi dokumen PKKPRL.

Perusahaan tersebut adalah PT WXT dengan luas reklamasi sekitar 7,714 hektar, PT BI dengan luas sekitar 1,336 hektar, serta PT BTIIG yang melakukan reklamasi di area seluas sekitar 2,799 hektar.

Penghentian kegiatan dilakukan secara bertahap pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Proses tersebut melibatkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berada di bawah pengawasan KKP.

Potensi Sanksi Administratif

Kegiatan reklamasi tanpa izin tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain itu, pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan pelaku usaha yang terlibat akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk penguatan pengawasan aktivitas di wilayah laut.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya