DJP Kejar Penerimaan Pajak setelah Fitch Pangkas Outlook Kredit Indonesia
mirae asset--
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memperkuat penerimaan negara setelah lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan prospek peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Penilaian tersebut salah satunya menyoroti kinerja penerimaan negara yang dinilai masih lemah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 justru menunjukkan tren positif. Ia mengatakan penerimaan bersih pajak pada Januari 2026 tumbuh signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Di Februari ini net revenue year on year juga masih tinggi. Kalau Januari 30,6 persen, Februari sekitar 30,2 persen. Sementara gross-nya naik 19 persen," ujar Bimo dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (5/3/2026).
Selain penerimaan bersih yang meningkat, DJP juga mencatat penerimaan bruto pada Januari 2026 tumbuh sekitar 7 persen secara tahunan.
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga tren penerimaan tersebut sepanjang tahun. Salah satu strategi yang dilakukan adalah intensifikasi pajak, yakni memastikan wajib pajak yang sudah terdaftar melaporkan seluruh kegiatan ekonominya secara benar.
Selain itu, DJP juga menjalankan ekstensifikasi pajak. Upaya ini tidak hanya berfokus pada pencarian wajib pajak baru, tetapi juga menelusuri potensi pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar namun belum melaporkan seluruh aktivitas ekonominya.
Dalam proses pengawasan tersebut, DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki aktivitas ekonomi tetapi belum menyetorkan kewajiban pajaknya.
Data Wajib Pajak Non Efektif Dibersihkan
Bimo mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non efektif yang masih perlu dilakukan pembaruan data.
Menurut dia, sebagian dari wajib pajak tersebut diduga masih memiliki kegiatan ekonomi, seperti penghasilan tambahan, usaha sampingan, maupun bisnis berbasis daring.
DJP memanfaatkan berbagai sumber data untuk memetakan potensi tersebut, termasuk bukti potong pajak serta transaksi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, otoritas pajak juga menggunakan pendekatan pemetaan geospasial atau geotagging guna memperkaya basis data yang mencakup kepemilikan aset, kewajiban, investasi, simpanan perbankan, hingga kepemilikan saham.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada 2026.