Dirjen Pajak Jelaskan Fasilitas PPh 21 bagi Swasta di Tengah Polemik Pajak ASN
ilustrasi gedung--
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik mengenai kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema yang memungkinkan karyawan memperoleh fasilitas serupa.
Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Dalam skema ini, pemberi kerja membayarkan PPh Pasal 21 pegawai dan biaya tersebut dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut membuat perusahaan dapat menanggung pajak penghasilan pegawai sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan kepada pekerja.
Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Selain skema tunjangan pajak dari perusahaan, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan di sektor-sektor tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian insentif pajak kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Bimo menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan stimulus kepada sektor usaha yang membutuhkan dukungan fiskal.
THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan pegawai sehingga tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghitungan pajak atas THR mengikuti mekanisme tarif efektif rata-rata atau TER.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Skema TER terbagi menjadi tiga kategori yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tarif didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang berlaku berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
Ketentuan Berbeda bagi ASN
Bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri berlaku aturan berbeda terkait pajak THR. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan pada 2025 dan 2026 menetapkan bahwa pajak atas THR serta gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
Dengan skema tersebut, pegawai di lingkungan pemerintah menerima THR secara penuh tanpa pemotongan PPh dari penghasilan yang diterima.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menanggapi usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR pada 2026 tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat dimintai keterangan wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).