Harga Emas Antam 3 Maret 2026 Turun Rp 13.000 per Gram
Selasa
03-03-2026 /
13:00 WIB
Emas Perhiasan--
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Informasi harga emas Antam diperbarui setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.
Editor:
Hasyim Wijaya