Masa Kerja 2 Bulan Tetap Berhak THR Ini Aturan dan Cara Hitungnya
uang--
Apakah Kerja 2 Bulan Mendapat THR?
Pekerja dengan masa kerja dua bulan tetap berhak menerima THR. Syarat utamanya adalah telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan secara berturut-turut sebelum hari raya.
Karena masa kerja belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Rumusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
- THR = (Masa Kerja ÷ 12) × Upah Satu Bulan
Upah satu bulan yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap.
Sebagai gambaran, jika seorang pekerja menerima gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama dua bulan, maka perhitungannya menjadi:
- (2 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp833.333
Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima sekitar Rp833 ribu sebagai THR.
Semakin panjang masa kerja sebelum hari raya, semakin besar nilai THR yang diterima. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pemahaman atas aturan ini penting agar pekerja mengetahui haknya, sekaligus mendorong perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi demi terciptanya hubungan industrial yang sehat.