Masa Kerja 2 Bulan Tetap Berhak THR Ini Aturan dan Cara Hitungnya
uang--
Menjelang hari raya keagamaan, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya atau THR selalu mencuat di kalangan pekerja. Selain membantu kebutuhan perayaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
Ketentuan mengenai THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, THR keagamaan bukan sekadar insentif, melainkan kewajiban pengusaha kepada pekerja.
Waktu Pembayaran dan Sanksi
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hak tersebut dapat diberikan.
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Berstatus sebagai pekerja dengan hubungan kerja, baik tetap maupun kontrak.
- Tidak sedang menjalani cuti tanpa upah.
Karyawan tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga peserta magang tertentu tetap berhak memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan tanpa jeda.
Bagi pekerja yang tengah menjalani cuti hamil atau cuti sakit, hak atas THR tetap berlaku sepanjang cuti tersebut sah dan dibayar.