close ads x

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI 2026 yang Dinonaktifkan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI 2026 yang Dinonaktifkan

BPJS--

Status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada 2026 masih dapat diajukan kembali selama peserta memenuhi kriteria bantuan pemerintah. Proses reaktivasi dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.

Agar pengajuan berjalan lancar, peserta perlu memahami penyebab penonaktifan sekaligus tahapan yang harus ditempuh.

Penyebab Status PBI Menjadi Nonaktif



Pemerintah secara berkala memperbarui data sosial ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan PBI dinonaktifkan antara lain:

  • Terhapus dari DTSEN setelah verifikasi ekonomi terbaru.
  • NIK tidak valid atau belum sinkron dengan data Dukcapil.
  • Perubahan segmen menjadi peserta PPU atau BPJS Mandiri.
  • Tidak aktif memanfaatkan layanan FKTP dalam jangka waktu lama.
  • Pindah domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial.

Jika masih memenuhi kriteria, peserta tetap dapat mengajukan reaktivasi.

Kriteria Penerima BPJS PBI 2026

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

  • Terdaftar aktif dalam DTSEN.
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid dan sinkron Dukcapil.
  • Masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.
  • Diprioritaskan bagi lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri maupun PPU.

Dokumen yang Disiapkan


Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga terbaru.
  • Kartu BPJS PBI atau KIS yang berstatus nonaktif.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.

Pastikan seluruh data sesuai dan konsisten untuk menghindari penundaan proses.

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan NIK dan tanggal lahir.
  3. Pilih menu “Info Peserta”.
  4. Periksa keterangan status aktif atau nonaktif.

Melalui WhatsApp dan Call Center

Informasi status juga dapat diperoleh melalui layanan resmi seperti Call Center 165 atau layanan WhatsApp Pandawa.

Prosedur Reaktivasi BPJS PBI

1. Pengajuan ke Dinas Sosial

  • Kunjungi Dinas Sosial sesuai alamat KTP.
  • Petugas memeriksa status dalam DTSEN.
  • Jika masih terdaftar, diterbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
  • Jika tidak terdaftar, dilakukan usulan ulang ke DTSEN.

2. Proses di Kantor BPJS Kesehatan

  • Serahkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
  • Petugas memproses perubahan status kepesertaan.
  • Tunggu konfirmasi hingga status aktif kembali.

Estimasi Waktu Aktivasi

  • Nonaktif kurang dari 6 bulan: sekitar 3–14 hari kerja.
  • Verifikasi ulang DTSEN: 14–30 hari.
  • Usulan ulang melalui musyawarah desa: dapat memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Memastikan data kependudukan dan status sosial ekonomi tetap sesuai menjadi langkah penting agar kepesertaan BPJS PBI tetap aktif dan manfaat layanan kesehatan tidak terhenti.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya