THR 2026 Cair Kapan? Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun dan Atur Jadwal Pembayaran ASN serta Swasta
uang--
Aturan THR Karyawan Swasta Mengacu SE Menaker
Bagi pekerja swasta, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun.
Merujuk ketentuan yang konsisten diberlakukan, termasuk SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tahun lalu, terdapat sejumlah poin utama:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1–11 bulan menerima THR proporsional dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
- Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pembayaran THR dilakukan secara ketat. Perusahaan yang terlambat membayar atau mencicil THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada karyawan.
Untuk memfasilitasi pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan umumnya membuka Posko THR di tingkat pusat maupun daerah yang dapat diakses secara daring dan luring.
Manfaatkan THR Secara Bijak
Selain menunggu jadwal pencairan resmi, pekerja juga diimbau mengelola dana THR secara terencana agar kebutuhan Ramadan dan Lebaran dapat terpenuhi tanpa menimbulkan beban keuangan baru.
- Membayar zakat dan meningkatkan kepedulian sosial.
- Memenuhi kebutuhan mudik dan hari raya.
- Menyisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.
Dengan kepastian regulasi dan kesiapan anggaran, pencairan THR 2026 diharapkan tetap berlangsung sebelum Lebaran guna menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.