Harga Emas Antam 24 Februari 2026 Naik Rp 40.000, Tembus Rp 3.068.000 per Gram
Emas Perhiasan--
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali atau Buyback
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Potongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Dengan kenaikan terbaru ini, harga emas Antam kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan hari ini.