Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026. Namun, Trump merespons putusan tersebut dengan rencana menaikkan tarif global menjadi 15 persen.

Rencana itu merujuk pada Section 122, aturan yang memungkinkan pemerintah AS menetapkan tarif impor hingga 15 persen selama 150 hari dengan persetujuan Kongres. Trump menyatakan kenaikan tarif 15 persen tersebut “sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum” melalui unggahannya di Truth Social.

Putusan Mahkamah Agung dan respons Trump memicu perhatian internasional. Sejumlah negara menyampaikan sikap mereka, baik menyambut baik pembatalan tarif maupun mencermati potensi kebijakan baru dari Washington.

Cina

Pemerintah Cina merespons dengan nada hati-hati. Kedutaan Besar Cina di Washington menegaskan bahwa perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun.

Selama ini, Cina menjadi salah satu sasaran utama tarif impor AS, dengan bea masuk yang bervariasi, termasuk 10 persen untuk bahan kimia tertentu dan hingga 100 persen untuk kendaraan listrik. Tahun lalu, ekspor Cina ke AS tercatat turun sekitar seperlima.

Putusan Mahkamah Agung diperkirakan memberi ruang baru bagi relasi dagang kedua negara, terlebih menjelang potensi pertemuan Trump dengan Presiden Xi Jinping pada April mendatang.

Korea Selatan

Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan akan meninjau kembali kesepakatan dagang dengan AS demi kepentingan nasional. Amerika Serikat merupakan pasar ekspor terbesar kedua bagi Korea Selatan.

Sebelumnya, kedua negara menyepakati penurunan tarif dari 25 persen menjadi 15 persen sebagai bagian dari investasi bernilai 350 miliar dolar AS. Putusan Mahkamah Agung dinilai berpotensi memberi dampak positif pada sektor kimia, farmasi, dan semikonduktor.