close ads x

Respons Sejumlah Negara atas Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Respons Sejumlah Negara atas Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Donald trump-Instagram-

Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026. Namun, Trump merespons putusan tersebut dengan rencana menaikkan tarif global menjadi 15 persen.

Rencana itu merujuk pada Section 122, aturan yang memungkinkan pemerintah AS menetapkan tarif impor hingga 15 persen selama 150 hari dengan persetujuan Kongres. Trump menyatakan kenaikan tarif 15 persen tersebut “sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum” melalui unggahannya di Truth Social.



Putusan Mahkamah Agung dan respons Trump memicu perhatian internasional. Sejumlah negara menyampaikan sikap mereka, baik menyambut baik pembatalan tarif maupun mencermati potensi kebijakan baru dari Washington.

Cina

Pemerintah Cina merespons dengan nada hati-hati. Kedutaan Besar Cina di Washington menegaskan bahwa perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun.

Selama ini, Cina menjadi salah satu sasaran utama tarif impor AS, dengan bea masuk yang bervariasi, termasuk 10 persen untuk bahan kimia tertentu dan hingga 100 persen untuk kendaraan listrik. Tahun lalu, ekspor Cina ke AS tercatat turun sekitar seperlima.


Putusan Mahkamah Agung diperkirakan memberi ruang baru bagi relasi dagang kedua negara, terlebih menjelang potensi pertemuan Trump dengan Presiden Xi Jinping pada April mendatang.

Korea Selatan

Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan akan meninjau kembali kesepakatan dagang dengan AS demi kepentingan nasional. Amerika Serikat merupakan pasar ekspor terbesar kedua bagi Korea Selatan.

Sebelumnya, kedua negara menyepakati penurunan tarif dari 25 persen menjadi 15 persen sebagai bagian dari investasi bernilai 350 miliar dolar AS. Putusan Mahkamah Agung dinilai berpotensi memberi dampak positif pada sektor kimia, farmasi, dan semikonduktor.

Meski demikian, tarif untuk ekspor mobil sebesar 25 persen dan baja sebesar 50 persen berdasarkan Pasal 232 tetap berlaku.

India

India termasuk negara yang sempat dikenai tarif tinggi oleh pemerintahan Trump. Tarif yang awalnya 25 persen bahkan meningkat menjadi 50 persen terkait pembelian minyak dari Rusia.

Kemudian tercapai kesepakatan yang menurunkan tarif menjadi 18 persen untuk sejumlah ekspor utama India ke AS. Namun, sejumlah pengamat di India menyarankan agar pemerintah menunggu hasil final proses hukum sebelum melanjutkan negosiasi lebih jauh.

Kanada

Pemerintah Kanada menyambut positif putusan Mahkamah Agung AS. Meski demikian, sejumlah tarif terkait Pasal 232 untuk baja, aluminium, kayu lunak, dan mobil masih berlaku.

Pejabat Kanada menilai ada optimisme baru, tetapi ketidakpastian tetap ada mengingat dinamika kebijakan perdagangan AS yang dapat berubah dengan cepat.

Meksiko

Pemerintah Meksiko menyatakan akan mempelajari secara rinci dampak putusan tersebut terhadap kepentingan nasionalnya. Sebagai mitra dagang terbesar AS, Meksiko memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan Washington.

Sebelumnya, Meksiko dikenai tarif hukuman terkait isu fentanil dan imigrasi ilegal, termasuk tarif untuk baja, aluminium, dan suku cadang mobil.

Prancis dan Jerman

Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam sistem demokrasi AS. Ia menekankan pentingnya perdagangan yang adil dan tidak tunduk pada keputusan sepihak.

Sementara itu, Kanselir Jerman Friedrich Merz menilai beban tarif terhadap perekonomian Jerman berpotensi lebih ringan setelah putusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tarif di Eropa ditentukan secara kolektif oleh Uni Eropa.

Respons berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga memengaruhi stabilitas perdagangan global. Situasi ini masih berkembang seiring kemungkinan langkah lanjutan dari pemerintahan Trump.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya