close ads x

Jawaban Saran Saran Anda Dalam Melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan?

Jawaban Saran Saran Anda Dalam Melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan?

ilustrasi kampus--

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak selalu tampak dalam bentuk fisik. Ejekan berulang, pengucilan, ancaman di grup percakapan, hingga tekanan psikologis yang tersembunyi sering kali luput dari perhatian, tetapi berdampak panjang terhadap mental dan prestasi peserta didik.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Fakta ini menegaskan pentingnya strategi yang sistematis dan berkelanjutan.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026



Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pendekatan yang lebih holistik. Sekolah tidak hanya dituntut mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan kesejahteraan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan keamanan digital peserta didik.

Berikut adalah saran yang dapat disampaikan ketika menjawab pertanyaan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

1. Strategi Pencegahan

A. Memperkuat Tata Kelola dan Deteksi Dini

Sekolah perlu memiliki tata tertib, kode etik, serta SOP yang jelas dan dipahami seluruh warga sekolah. Deteksi dini dilakukan melalui pemantauan perubahan perilaku peserta didik, asesmen kebutuhan perkembangan, serta pemetaan area rawan di lingkungan sekolah.


Yang tidak kalah penting adalah menyediakan kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan langsung terhubung dengan pihak yang berwenang di sekolah.

B. Edukasi Terintegrasi

Pencegahan harus masuk ke dalam pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali pelatihan deteksi dini, komunikasi empatik, serta penanganan kasus.

Sementara itu, peserta didik perlu mendapatkan pendidikan tentang kesehatan mental, empati, inklusivitas, serta literasi digital untuk mencegah cyberbullying dan penyalahgunaan media sosial.

C. Pelibatan Seluruh Warga Sekolah

Kepala sekolah berperan menetapkan kebijakan dan melakukan supervisi. Guru menjadi garda terdepan dalam membangun iklim kelas yang aman. Peserta didik dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas, forum komunikasi, dan program tutor sebaya.

D. Keamanan di Ruang Digital

Budaya aman harus mencakup etika berinteraksi di ruang digital. Sekolah perlu membiasakan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta mengedukasi ancaman kejahatan siber.

2. Strategi Penanganan

A. Respons Cepat dan Berpihak pada Korban

Langkah pertama saat menerima laporan adalah mengamankan korban dan menjaga kerahasiaan identitas. Sekolah harus memastikan tidak terjadi reviktimisasi.

B. Klasifikasi Kasus

Sekolah perlu membedakan antara pelanggaran tata tertib internal dan pelanggaran yang masuk ranah hukum pidana. Kasus ringan dapat ditangani secara kolaboratif melalui pembinaan, sementara kasus berat wajib dirujuk kepada pihak berwenang.

C. Penanganan Kolaboratif

Untuk kasus internal, dilakukan klarifikasi terstruktur, mediasi yang aman, serta penyusunan rekomendasi pembinaan. Tujuannya melindungi korban, mengedukasi pelaku, dan memulihkan iklim belajar.

D. Mekanisme Rujukan dan Pemulihan

Jika kasus melanggar hukum, sekolah harus berkoordinasi dengan kelompok kerja atau instansi terkait. Selama proses berjalan, hak pendidikan peserta didik tetap dijamin.

Pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan profesional bila diperlukan. Jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dituduh berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Kanal Bantuan Eksternal

Apabila sekolah membutuhkan dukungan lebih lanjut, dapat memanfaatkan layanan pemerintah seperti SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta sistem pelaporan SIMFONI PPA.

Contoh Jawaban Ringkas

Jika diminta menjawab secara singkat, jawaban dapat dirumuskan sebagai berikut:

“Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, saya akan membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Untuk pencegahan, saya akan memperkuat tata kelola, menyediakan kanal pengaduan yang aman, melakukan deteksi dini, serta mengintegrasikan edukasi karakter dan literasi digital dalam pembelajaran. Untuk penanganan, saya akan memastikan respons cepat yang berpihak pada korban, mengklasifikasikan kasus secara tepat, melakukan pembinaan atau rujukan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin hak pendidikan dan pemulihan psikologis seluruh pihak.”

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya