close ads x

BNN Dorong Larangan Vape dan Pembatasan N2O demi Cegah Penyalahgunaan

BNN Dorong Larangan Vape dan Pembatasan N2O demi Cegah Penyalahgunaan

bnn--

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menilai Indonesia perlu memiliki regulasi yang tegas terhadap rokok elektronik (vape) dan dinitrogen oksida (N2O). Menurutnya, langkah keras diperlukan setelah muncul temuan vape disusupi narkotika serta adanya penyalahgunaan N2O.

Penegasan itu disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O) di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).



Dalam sambutannya, Suyudi menekankan pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menjawab persoalan yang berkembang di lapangan. Ia mendorong hadirnya kebijakan yang lebih tegas dan menyeluruh.

"Pendekatan penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kita membutuhkan terobosan kebijakan yang radikal dan tegas. Kita tentunya perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu mengambil sikap tegas," kata Suyudi dalam forum tersebut.

Mencontoh Kebijakan Negara Tetangga

Suyudi menyebut sejumlah negara sudah lebih dulu mengambil sikap keras terhadap rokok elektronik. Ia mencontohkan Singapura yang menerapkan pelarangan total terhadap rokok elektrik sejak 2018 dan mengaitkannya dengan isu penegakan hukum narkotika.


"Bahkan negara tetangga kita Singapura, telah menerapkan pelarangan total terhadap rokok elektrik sejak tahun 2018. Dan mengklasifikasikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotik, drug enforcement issues," ujar Suyudi.

Selain Singapura, ia juga menyinggung Thailand dan Maladewa yang disebut telah menetapkan larangan terhadap impor dan penjualan vape.

"Negara lain seperti Thailand dan Maladewa juga telah menetapkan pelarangan terhadap impor dan penjualan vape," ucap Suyudi.

Suyudi turut mengulas situasi di Malaysia. Ia menyampaikan bahwa meski vape masih beredar, di sana terdapat upaya menuju regulasi baru yang lebih ketat.

"Saat ini mereka sedang bergerak maju dengan proses penyusunan regulasi yang baru, lebih ketat tentunya. Yaitu pelarangan secara menyeluruh terhadap penjualan, importasi, dan produksi rokok elektronik," tutur Suyudi.

Indonesia Diminta Tidak Jadi ‘Tong Sampah’

Dengan contoh kebijakan di berbagai negara tersebut, Suyudi mendorong Indonesia mengambil langkah serupa agar tidak menjadi pasar bagi produk yang sudah dilarang di negara lain.

"Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.

Ia menyebut penguatan regulasi diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Menurut Suyudi, sejumlah negara menunjukkan perubahan arah kebijakan dari yang semula longgar menjadi lebih ketat demi perlindungan warganya.

"Langkah ini menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya vape telah mendorong perubahan arah kebijakan dari yang semula permisif menjadi restriktif demi melindungi kesehatan warganya," kata Suyudi.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya