Ceramah atau Kultum Tarawih Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Hukumnya
masjid-pixabay-
Kultum atau kuliah tujuh menit kerap menjadi bagian dari suasana Ramadan di masjid. Biasanya disampaikan sebelum atau setelah salat Tarawih. Namun, muncul pertanyaan: apakah kultum Tarawih termasuk kewajiban dalam rangkaian ibadah tersebut?
Pemahaman hukum ini penting agar umat Islam tidak menetapkan sesuatu sebagai wajib padahal tidak dituntunkan dalam syariat.
Bukan Bagian Wajib maupun Sunnah Khusus
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
Para ulama menjelaskan bahwa kultum Tarawih bukanlah ibadah khusus yang dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Artinya, ia bukan bagian dari rangkaian baku salat Tarawih, dan tidak berstatus wajib.
Syaikh al-Albani pernah menegaskan bahwa pada asalnya malam Ramadan adalah waktu ibadah, bukan waktu khusus untuk pengajian. Namun, ia juga menyebut bahwa ceramah diperbolehkan apabila dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ilmu umat di momen yang tepat.
Dengan demikian, hukum kultum Tarawih adalah boleh, selama tidak diyakini sebagai bagian wajib atau syiar tetap yang melekat pada salat Tarawih.
Boleh sebagai Sarana Dakwah
Sejumlah ulama memandang kultum dapat menjadi sarana memanfaatkan momen berkumpulnya jamaah di bulan Ramadan. Kondisi spiritual yang lebih terbuka membuat pesan dakwah lebih mudah diterima.
Pendapat serupa disampaikan Syaikh Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaily. Ia menyatakan bahwa ceramah singkat di sela Tarawih diperbolehkan jika dipandang sebagai kesempatan dakwah.
Namun, jika diyakini sebagai bagian resmi dari syiar Tarawih yang harus ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.
Kaitannya dengan Anjuran Salat Bersama Imam
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya sholat sepanjang malam.”
Keberadaan kultum, misalnya setelah Isya, terkadang mendorong jamaah untuk tetap berada di masjid dan melanjutkan Tarawih bersama imam hingga tuntas.
Keutamaan Salat Tarawih
Salat Tarawih sendiri memiliki banyak keutamaan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Barang siapa yang berdiri (shalat malam) di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Tarawih juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghapus kesalahan, serta menjaga diri dari perbuatan dosa sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi tentang keutamaan qiyamul lail.
Meski penuh keutamaan, salat Tarawih berstatus sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.
Kesimpulan
Kultum Tarawih bukan kewajiban dan bukan pula sunnah khusus yang ditetapkan dalam rangkaian ibadah Tarawih. Hukumnya boleh selama dipahami sebagai sarana dakwah, bukan bagian wajib dari salat itu sendiri.
Yang terpenting, umat Islam tetap menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan serta memaksimalkan keutamaan Ramadan dengan ilmu dan amal saleh.