Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Kantor Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Kantor Samsat

STNK Kendaraan--

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui lebih dulu jumlah tagihan yang harus dibayar agar tidak terjadi kekeliruan nominal.



Kini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online dengan cepat dan praktis tanpa harus datang atau mengantre di kantor Samsat.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

PKB adalah pungutan tahunan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pembayaran pajak menjadi syarat agar kendaraan tetap memiliki status legal dan dapat digunakan secara sah di jalan raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat dampaknya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.

Ketentuan mengenai PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur jalan dan sarana transportasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Terdapat beberapa metode yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan secara daring, mulai dari situs resmi hingga layanan pesan singkat.

1. Melalui Website e-Samsat

  • Buka laman e-samsat.id melalui peramban.
  • Pilih menu “Cek Pajak” pada halaman utama.
  • Masukkan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik “Cek Sekarang”.

Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk merek, tipe, tahun produksi, nomor rangka, nomor mesin, jumlah pajak terutang, serta batas waktu pembayaran.

2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  • Lengkapi data kendaraan, termasuk status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak.
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  • Setelah transaksi berhasil, gunakan menu “Lacak” untuk memantau pengiriman TBPKP jika memilih pengiriman dokumen.

Jika memilih layanan kirim dokumen, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan.

3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah

Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi Samsat masing-masing untuk memudahkan wajib pajak.

  • Sambara untuk wilayah Jawa Barat
  • New Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah
  • Sambat untuk wilayah Banten
  • E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile untuk Provinsi Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah pajak, mengecek jatuh tempo, hingga memperoleh informasi layanan secara lebih efisien.

4. Melalui Layanan SMS

Bagi masyarakat dengan keterbatasan akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui pesan singkat.

  • Buka menu pesan pada ponsel.
  • Ketik format sesuai ketentuan daerah, misalnya: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna.
  • Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
  • Kirim ke nomor layanan SMS Samsat yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Tunggu balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak terutang, serta kode pembayaran.

Melakukan pengecekan secara mandiri membantu pemilik kendaraan menyiapkan dana sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan dari sanksi denda administrasi serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan.

Kesimpulan

Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah berkat layanan digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, maupun layanan SMS untuk mengetahui besaran tagihan secara cepat dan praktis.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya