Senin 16 Februari 2026 Ditetapkan Cuti Bersama Imlek Berdasarkan SKB 3 Menteri

Senin 16 Februari 2026 Ditetapkan Cuti Bersama Imlek Berdasarkan SKB 3 Menteri

Imlek-Instagram-

SKB 3 Menteri Jadi Acuan Resmi

SKB 3 Menteri merupakan keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun.

Dengan demikian, Senin, 16 Februari 2026 resmi masuk dalam daftar cuti bersama dan menjadi bagian dari rangkaian tanggal merah Imlek 2026.



TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya