LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Bank Cirebon Dicabut

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Bank Cirebon Dicabut

Cirebon-Instagram-

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon setelah izin operasional bank tersebut dicabut.

Pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, efektif berlaku sejak 9 Februari 2026 berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Verifikasi Data Diselesaikan Maksimal 90 Hari Kerja



Sebagai bagian dari mekanisme penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menentukan jumlah dana yang layak dibayarkan kepada nasabah.

Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim sepenuhnya bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS.

Setelah pengumuman resmi disampaikan, nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id.

Debitur Tetap Wajib Menyelesaikan Kewajiban


Bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang dapat menghambat proses likuidasi serta pencairan klaim.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2026).

Baca juga: Profil Fajar Alamri Peserta Termuda Carabao International Open 2026, Lengkap: Umur,

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya