LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Bank Cirebon Dicabut

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Bank Cirebon Dicabut

Cirebon-Instagram-

Simpanan Dijamin hingga Rp2 Miliar

LPS menegaskan sistem perbankan tetap berjalan normal karena masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi. Simpanan masyarakat di seluruh bank yang berizin di Indonesia dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Agar dana yang ditempatkan memperoleh perlindungan, nasabah perlu memenuhi ketentuan yang dikenal dengan syarat 3T LPS, yakni:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.


Jimmy menyatakan pemenuhan ketentuan tersebut menjadi dasar penjaminan simpanan oleh LPS.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya