Apa Itu Nutri Grade yang Wajib Ada di Kemasan Makanan Mulai 2026
Mulai tahun 2026, setiap produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia akan diwajibkan mencantumkan label nutri grade. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung.
Kewajiban pencantuman nutri grade ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini akan berlaku untuk seluruh produk pangan dan minuman yang dijual bebas di pasaran.
Pemerintah tetap memberikan masa transisi atau grace period bagi pelaku industri agar dapat menyesuaikan proses produksi dan desain kemasan sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya.
Aturan Teknis Disiapkan Bertahap
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi teknis terkait nutri grade sedang disusun. Setelah aturan teknis rampung, pelaku industri diwajibkan mencantumkan label tersebut pada setiap produk yang dipasarkan.
Penerapan kebijakan ini ditargetkan dapat berjalan dalam tahun 2026. Proses implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu distribusi produk konsumsi di pasar.
Mengenal Nutri Grade pada Produk Pangan
Nutri grade merupakan sistem pelabelan gizi yang berfungsi sebagai panduan cepat bagi konsumen saat memilih makanan dan minuman kemasan. Label ini mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.
Setiap kemasan akan dilengkapi kode huruf dan warna tertentu yang menunjukkan kualitas gizinya. Dengan sistem ini, konsumen dapat dengan mudah menilai apakah suatu produk tergolong sehat atau perlu dibatasi konsumsinya.
Empat Kategori Nutri Grade
Dalam sistem nutri grade, produk dibagi ke dalam empat kategori utama:
- Huruf A berwarna hijau gelap menandakan kualitas gizi paling baik, dengan kandungan gula kurang dari 1 gram dan lemak jenuh kurang dari 0,7 gram per 100 mililiter sajian.
- Huruf B berwarna hijau muda menunjukkan kualitas gizi yang baik, dengan kandungan gula sekitar 1 hingga 5 gram dan lemak jenuh 0,7 hingga 1,2 gram per 100 mililiter.
- Huruf C berwarna kuning mengindikasikan kualitas gizi sedang, sehingga disarankan dikonsumsi secara terbatas karena mengandung 5 hingga 10 gram gula dan 1,2 hingga 2,8 gram lemak per 100 mililiter.
- Huruf D berwarna merah menunjukkan kualitas gizi rendah dan tidak dianjurkan dikonsumsi rutin karena kandungan gula melebihi 10 gram dan lemak jenuh di atas 2,8 gram per 100 mililiter.
Update Terbaru
Polymarket Disorot Usai Muncul Taruhan soal Masa Jabatan Presiden Prabowo
Kamis / 21-05-2026, 20:57 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Batal Berangkat Haji 2026, Sebut Belum Waktunya
Kamis / 21-05-2026, 20:47 WIB
BEM UGM Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik, Unggahan #UGMMintaMaaf Viral
Kamis / 21-05-2026, 20:44 WIB
5 HP Support eSIM Termurah 2026: Pilihan Mulai 2 Jutaan
Kamis / 21-05-2026, 20:43 WIB
BIGHIT MUSIC Tayangkan Live Viewing Konser BTS di Bioskop Juni 2026
Kamis / 21-05-2026, 20:43 WIB
Lapakgaming Luncurkan Program Afiliasi Game untuk Perluas Ekosistem Digital
Kamis / 21-05-2026, 20:40 WIB
Michael Menang Jackpot Rp42,7 Miliar di MGM National Harbor
Kamis / 21-05-2026, 20:39 WIB
Nadeo Argawinata Prioritaskan Kemenangan Borneo FC daripada Gelar Kiper Terbaik
Kamis / 21-05-2026, 20:38 WIB
Fabio Quartararo: Motor Yamaha Belum Alami Kemajuan Signifikan
Kamis / 21-05-2026, 20:38 WIB
MotoGP Spanyol 2026: 23 Pembalap di Jerez Akibat Cedera dan Wild Card
Kamis / 21-05-2026, 20:38 WIB
Juragan99 Trans Luncurkan Bus Baru dengan Konsep In Road Entertainment
Kamis / 21-05-2026, 20:38 WIB
Sinopsis Film Korea HOPE Tampilkan Teror Alien di Desa DMZ Korea Selatan, Tayang Musim Panas 2026
Kamis / 21-05-2026, 20:36 WIB
SpaceX Borong 1.279 Cybertruck Senilai $131 Juta pada Q4 2025
Kamis / 21-05-2026, 20:34 WIB
Arsenal Siap Kembali Kalahkan Manchester United dalam Perburuan Gelandang West Ham
Kamis / 21-05-2026, 20:33 WIB






