Mulai tahun 2026, setiap produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia akan diwajibkan mencantumkan label nutri grade. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung.

Kewajiban pencantuman nutri grade ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini akan berlaku untuk seluruh produk pangan dan minuman yang dijual bebas di pasaran.

Pemerintah tetap memberikan masa transisi atau grace period bagi pelaku industri agar dapat menyesuaikan proses produksi dan desain kemasan sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya.

Aturan Teknis Disiapkan Bertahap

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi teknis terkait nutri grade sedang disusun. Setelah aturan teknis rampung, pelaku industri diwajibkan mencantumkan label tersebut pada setiap produk yang dipasarkan.

Penerapan kebijakan ini ditargetkan dapat berjalan dalam tahun 2026. Proses implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu distribusi produk konsumsi di pasar.

Mengenal Nutri Grade pada Produk Pangan

Nutri grade merupakan sistem pelabelan gizi yang berfungsi sebagai panduan cepat bagi konsumen saat memilih makanan dan minuman kemasan. Label ini mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.

Setiap kemasan akan dilengkapi kode huruf dan warna tertentu yang menunjukkan kualitas gizinya. Dengan sistem ini, konsumen dapat dengan mudah menilai apakah suatu produk tergolong sehat atau perlu dibatasi konsumsinya.

Empat Kategori Nutri Grade

Dalam sistem nutri grade, produk dibagi ke dalam empat kategori utama:

  • Huruf A berwarna hijau gelap menandakan kualitas gizi paling baik, dengan kandungan gula kurang dari 1 gram dan lemak jenuh kurang dari 0,7 gram per 100 mililiter sajian.
  • Huruf B berwarna hijau muda menunjukkan kualitas gizi yang baik, dengan kandungan gula sekitar 1 hingga 5 gram dan lemak jenuh 0,7 hingga 1,2 gram per 100 mililiter.
  • Huruf C berwarna kuning mengindikasikan kualitas gizi sedang, sehingga disarankan dikonsumsi secara terbatas karena mengandung 5 hingga 10 gram gula dan 1,2 hingga 2,8 gram lemak per 100 mililiter.
  • Huruf D berwarna merah menunjukkan kualitas gizi rendah dan tidak dianjurkan dikonsumsi rutin karena kandungan gula melebihi 10 gram dan lemak jenuh di atas 2,8 gram per 100 mililiter.