Langsung Masuk Rekening! Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026 Resmi dari Kemensos

Langsung Masuk Rekening! Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026 Resmi dari Kemensos

uang--

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahap pertama tahun 2026. Informasi pencairan ini menjadi perhatian penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang mengandalkan PKH untuk memenuhi kebutuhan dasar pada awal tahun.

Kementerian Sosial telah menetapkan skema penyaluran tahap awal yang dilakukan secara bertahap. Pencairan mengikuti data penerima aktif yang tercatat dalam basis data nasional bantuan sosial.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026



Penyaluran PKH tahap pertama dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Maret 2026. Skema ini mengikuti pola triwulanan yang selama ini diterapkan.

Dengan demikian, bantuan tahap awal mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret sebagai bagian dari awal tahun anggaran. Meski demikian, waktu pencairan di tiap daerah tidak dilakukan secara serentak.

Perbedaan jadwal antarwilayah terjadi karena proses validasi data dan kesiapan teknis penyaluran. Jika ada daerah yang lebih dulu menerima bantuan, kondisi tersebut masih termasuk mekanisme normal.

Tanda Dana PKH Segera Masuk Rekening


Penerima dapat mengenali indikasi bantuan akan segera cair melalui perubahan status pada sistem penyaluran.

Status “SI” atau Standing Instruction menandakan dana telah siap disalurkan. Dalam kondisi ini, bantuan umumnya masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera dalam rentang satu hingga tujuh hari kerja.

Apabila status masih tercatat sebagai SPM, berarti proses administrasi belum selesai dan penerima perlu menunggu hingga status berubah.

Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Nominal bantuan PKH tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima.

  • Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini 0 sampai 6 tahun menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.
  • Lansia menerima Rp600.000 per tahap.

Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan diberikan maksimal untuk empat komponen. Jika jumlah komponen melebihi batas, sistem akan memilih komponen dengan nilai bantuan tertinggi.

Cara Cek Status Penerima PKH 2026

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima PKH secara daring melalui laman resmi.

  1. Membuka browser di ponsel atau komputer.
  2. Mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Memilih wilayah sesuai data KTP.
  4. Memasukkan nama lengkap penerima.
  5. Mengisi kode verifikasi dan menekan tombol pencarian.

Jika nama tercantum dengan keterangan aktif dan periode Januari–Maret 2026, maka bantuan masih berhak diterima. Jika periode masih menampilkan tahun sebelumnya, data kemungkinan sedang dalam proses pembaruan.

Perbedaan Penyaluran Melalui KKS dan PT Pos

Mayoritas bantuan PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang terhubung dengan bank penyalur. Skema ini memudahkan penerima karena dana dapat ditarik sesuai kebutuhan.

Namun di sejumlah wilayah, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penerima diwajibkan membawa identitas diri dan undangan resmi sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat Agar PKH Tetap Cair

Pemerintah secara berkala mengevaluasi kelayakan penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan rutin. Pada komponen pendidikan, kehadiran siswa harus memenuhi ketentuan minimal.

Apabila syarat tidak terpenuhi atau komponen tidak lagi aktif, bantuan berpotensi dikurangi hingga dihentikan.

Penutup

Pencairan PKH tahap pertama tahun 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret. Penerima diimbau memastikan data kependudukan dan komponen keluarga tetap aktif agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Pengecekan rutin melalui kanal resmi menjadi langkah penting agar hak bantuan tidak terlewat dan dana dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya