Pemerintah mulai merealisasikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 untuk alokasi Januari hingga Maret. Bantuan disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat.

Penyaluran tahun ini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi basis utama pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran. Data tersebut menghimpun ratusan juta individu dan mengelompokkan tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh desil.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan dan validitas data menjadi kunci keberhasilan program bantuan sosial. Pemerintah daerah hingga tingkat desa diminta aktif memastikan kondisi riil masyarakat tercermin dalam data.

Bank Penyalur Mulai Cairkan Bansos Bertahap

Penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Proses pencairan berjalan berangsur sesuai kesiapan sistem perbankan dan wilayah.

Hingga awal Februari 2026, Bank Syariah Indonesia tercatat paling cepat menyalurkan bantuan, khususnya di Provinsi Aceh. Sejumlah KPM melaporkan saldo BPNT hingga Rp600.000 dan bantuan PKH komponen kesehatan sekitar Rp750.000 sudah masuk ke rekening.

Sementara itu, KPM pemegang KKS Bank BRI, BNI, dan Mandiri diminta tetap tenang. Pada sistem SIKS-NG, status pencairan telah berubah menjadi SI atau Standing Instruction, yang menandakan perintah pemindahbukuan dana dari kas negara ke bank penyalur telah diterbitkan.

Umumnya, setelah status SI muncul, dana bantuan akan masuk ke rekening KKS dalam waktu satu hingga dua hari kerja.

Aturan Penarikan Dana dan Risiko Dana Dikembalikan

Kementerian Sosial menetapkan ketentuan bahwa dana bantuan yang telah masuk ke rekening wajib ditarik atau digunakan paling lambat 30 hari. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran yang berlaku mulai Februari 2026.