PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair, Ini Aturan dan Mekanisme Penyalurannya

PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair, Ini Aturan dan Mekanisme Penyalurannya

Uang--

Pemerintah kembali merealisasikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026. Bantuan untuk periode Januari hingga Maret ini disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Memasuki awal tahun, masyarakat diimbau memahami mekanisme pencairan, jalur penyaluran, serta aturan baru yang mengatur penggunaan dana bansos agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Penyaluran PKH dan BPNT Mengacu Sistem Data Terbaru



Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos tahun 2026 dilakukan dengan sistem yang lebih terarah. Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis utama penetapan penerima bantuan.

Basis data tersebut memuat ratusan juta data penduduk yang dikelompokkan ke dalam sepuluh desil tingkat kesejahteraan. Pengelompokan ini digunakan untuk membedakan masyarakat prasejahtera hingga mandiri, sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Pemerintah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan pendamping sosial dalam menjaga validitas data, termasuk memastikan bahwa penerima yang tercatat benar-benar memenuhi kriteria.

Bank Penyalur dan Perkiraan Dana Masuk


Pencairan bansos tidak berlangsung serentak di seluruh bank penyalur. Beberapa bank dan wilayah tercatat lebih cepat merealisasikan penyaluran pada awal Februari 2026.

BSI Lebih Dulu Menyalurkan Bantuan

Hingga awal Februari, Bank Syariah Indonesia dilaporkan menjadi salah satu bank yang lebih awal menyalurkan bansos, khususnya di wilayah Aceh. Sejumlah KPM melaporkan saldo bantuan sudah masuk ke rekening mereka.

Nominal bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari BPNT hingga Rp600.000 serta bantuan PKH komponen kesehatan yang dapat mencapai Rp750.000.

BNI, BRI, dan Mandiri Menyusul

Untuk KPM pemegang KKS BNI, BRI, dan Mandiri, penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada sistem pendataan bansos telah muncul status Standing Instruction.

Status tersebut menandakan bahwa perintah pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur telah diterbitkan. Umumnya, dana akan masuk ke rekening penerima dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status tersebut aktif.

Aturan Baru Penarikan Dana Bansos

Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan ketentuan baru terkait batas waktu penarikan dana bantuan sosial. Aturan ini mulai berlaku pada awal Februari 2026.

KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana bansos maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, saldo bantuan berpotensi dibekukan.

Dana yang dibekukan akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Jika Dana Tidak Segera Digunakan

Keterlambatan penarikan dana tidak hanya berdampak pada pencairan tahap berjalan. KPM yang tidak memanfaatkan bantuan dapat dinilai sudah tidak membutuhkan bansos.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi status kepesertaan dan membuka risiko tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap berikutnya.

Jika Bansos Belum Masuk Rekening

Bagi KPM yang saldo KKS-nya belum bertambah, diminta tetap tenang. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kuota nasional.

Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota nasional sebanyak 10 juta penerima. Sisanya akan masuk dalam tahap penyaluran lanjutan.

Langkah yang Perlu Dilakukan KPM

Agar tidak tertinggal pencairan bantuan, KPM disarankan memastikan status kepesertaan masih aktif, berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing, serta memantau saldo KKS secara berkala.

Secara keseluruhan, bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah mulai dicairkan dengan mekanisme yang lebih ketat. KPM juga perlu memperhatikan aturan penarikan agar dana tidak dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya