Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair per 7 Februari, Ini Bank Penyalur dan Aturan Penting untuk KPM
uang--
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 sejak 7 Februari. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur resmi sesuai dengan jadwal dan kesiapan masing-masing wilayah.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat telah menerima dana bantuan, sementara sebagian lainnya masih menunggu giliran pencairan berikutnya. Proses ini menyesuaikan kuota wilayah, tahapan termin, serta sistem internal perbankan.
Perkembangan Penyaluran di Bank Penyalur
Hingga 7 Februari 2026, penyaluran bantuan sudah terpantau berlangsung di beberapa bank. Bank Syariah Indonesia tercatat lebih awal menyalurkan dana sejak 6 Februari, terutama di wilayah Provinsi Aceh.
Bank BRI kemudian menyusul dengan menyalurkan saldo PKH dan BPNT tahap 1 pada malam hari di tanggal yang sama. Selanjutnya, Bank Mandiri mulai melakukan pencairan pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan saldo yang sudah dapat dipantau melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Sementara itu, hingga pagi hari penyaluran melalui Bank BNI belum terlihat berjalan secara luas. Pemegang KKS BNI diimbau tetap bersabar karena proses pencairan dilakukan bergiliran.
Imbauan Pemerintah dan Cara Cek Saldo
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan serentak untuk seluruh penerima. Oleh karena itu, KPM diminta tidak terlalu sering mengecek saldo dalam waktu berdekatan.
Pengecekan saldo sebaiknya dilakukan secara berkala dengan jeda beberapa hari melalui ATM, agen bank, atau layanan mobile banking. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran sistem penyaluran bantuan.
Kuota Wilayah dan Sistem Pergiliran
Penyaluran PKH dan BPNT tetap mengikuti kuota yang ditetapkan di tingkat desa dan kelurahan. Tidak semua warga yang terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga 4 secara otomatis menerima bantuan karena keterbatasan kuota.
Selain itu, diterapkan sistem pergiliran agar warga yang memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan juga memiliki kesempatan. Masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik diimbau melakukan graduasi mandiri.
Pengetatan Kriteria KIS PBI Tahun 2026
Mulai tahun 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Peserta pada desil 6 hingga desil 10 akan dinonaktifkan secara bertahap.
Bagi warga miskin yang merasa terjadi kesalahan data, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan melalui pemerintah desa untuk diproses ulang dalam sistem pendataan sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, dengan proses yang relatif cepat melalui koordinasi lintas instansi.
Batas Waktu Penarikan Dana
Setelah dana bantuan masuk ke rekening KKS, KPM disarankan segera memanfaatkan atau mencairkan dana tersebut. Batas waktu aman penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.
Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, dana berpotensi ditarik kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah dimulai sejak 7 Februari melalui bank penyalur resmi dan akan terus berlangsung secara bertahap.