Status BPJS Kesehatan Nonaktif Pasien Tetap Wajib Dilayani Ini Aturan dan Jalur Reaktivasi PBI JK
BPJS--
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang statusnya sedang dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat setelah muncul laporan penonaktifan status PBI JK secara mendadak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. Artinya, ketentuan tersebut tidak hanya melekat pada peserta PBI, tetapi juga peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
“Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Rizzky menambahkan, larangan menolak pasien juga berlaku bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, peserta PPU, hingga PBI. “Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI,” ujarnya.
Kasus Darurat Tidak Boleh Ditolak
BPJS Kesehatan menekankan pelayanan medis harus tetap diberikan, terutama pada kondisi gawat darurat. Menurut Rizzky, ketentuan tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk menangani pasien terlebih dahulu.
“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” kata Rizzky.
Ringkasan Aturan Pelayanan Peserta JKN
Berikut gambaran ketentuan pelayanan pasien berdasarkan segmen kepesertaan dan status aktif atau nonaktif.
- PBI: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- PBPU atau peserta mandiri: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- PPU: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- Kasus emergency: wajib dilayani tanpa melihat status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa urusan administrasi dapat diproses menyusul. Dengan kata lain, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena status kepesertaan belum aktif.
Mensos Ingatkan Etika Rumah Sakit
Penegasan serupa disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Ia menilai penanganan pasien harus menjadi prioritas utama sebelum administrasi diselesaikan.
“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Mensos menekankan rumah sakit perlu mengedepankan etika layanan. “Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujarnya.
Jalur Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menyebut proses reaktivasi bisa dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke Dinas Sosial. Peserta dapat meminta bantuan fasilitas kesehatan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
Rizzky menjelaskan, peserta yang nonaktif dapat menghubungi Dinas Sosial setempat, atau meminta bantuan puskesmas, klinik, maupun rumah sakit untuk menghubungkan dengan Dinsos guna mempercepat proses aktivasi kembali.
- Kantor Dinas Sosial: peserta dapat datang langsung untuk proses reaktivasi.
- Puskesmas atau klinik: petugas faskes dapat membantu menghubungi Dinsos.
- Rumah sakit: pihak rumah sakit juga dapat membantu koordinasi dengan Dinsos.
Dengan penegasan dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, fasilitas kesehatan diharapkan tetap mengutamakan penanganan pasien tanpa membedakan status kepesertaan.