Pemerintah Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial tahap pertama tahun 2026 sejak awal Februari. Penyaluran ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu menjaga daya beli, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.

Bansos tahap 1 mencakup sejumlah program utama, di antaranya Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Keduanya disalurkan secara bertahap di berbagai daerah sesuai kesiapan data dan sistem penyaluran.

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 1 2026

Bansos tahap 1 mencakup periode Januari hingga Maret 2026. Meski periode bantuan dimulai sejak Januari, pencairan dialokasikan mulai Februari dan dilakukan bertahap.

Tidak terdapat satu tanggal nasional yang sama untuk seluruh wilayah. Pencairan dapat berlangsung dari pekan pertama hingga pekan keempat Februari, bergantung pada kesiapan administrasi dan validasi data di masing-masing daerah.

Jenis dan Besaran Bantuan

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu berdasarkan komponen anggota keluarga, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori dan umumnya dibayarkan per tahap atau per kuartal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan Pangan Non Tunai

BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600.000 untuk satu tahap tiga bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau agen penyalur resmi.

Syarat Umum Penerima Bansos

Agar dapat menerima bansos tahap 1 tahun 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan memenuhi kriteria kesejahteraan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis lain di luar ketentuan yang diperbolehkan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif yang tidak termasuk kelompok sasaran.