Bolehkah Qadha Puasa Ramadan di Akhir Syaban Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Qadha Puasa Ramadan di Akhir Syaban Ini Penjelasan Hukumnya

masjid-pixabay-

Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Memasuki pertengahan bulan Syaban, masih ada sebagian umat Islam yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Dalam kajian fikih, mengganti puasa Ramadan dikenal dengan istilah qadha. Pelaksanaannya dapat dilakukan setelah Ramadan hingga memasuki bulan Syaban.



Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait hukum berpuasa setelah tanggal 15 Syaban. Sebagian kalangan menganggap puasa pada waktu tersebut dilarang berdasarkan sejumlah hadis.

Hadis Larangan Puasa Setelah Pertengahan Syaban

Dalam beberapa riwayat disebutkan larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban. Hadis tersebut menyatakan agar umat Islam tidak berpuasa ketika Syaban telah memasuki separuh akhir.

Sejumlah ulama menilai hadis tersebut sahih, di antaranya At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawi, Ibnu Abdil Barr, hingga Syekh Al Albani.


Namun, ulama lain berpandangan berbeda. Mereka menilai hadis tersebut lemah atau menyelisihi hadis lain yang lebih kuat.

Perbedaan Pendapat Ulama

Beberapa ulama seperti Abdurrahman bin Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom berpendapat larangan tersebut tidak dapat dijadikan pegangan.

Al Atsrom menjelaskan bahwa hadis larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban bertentangan dengan riwayat lain yang menyebutkan Rasulullah berpuasa hampir sepanjang bulan Syaban dan menyambungkannya dengan puasa Ramadan.

Selain itu, hadis tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan larangan berpuasa satu atau dua hari menjelang Ramadan yang memiliki dasar riwayat lebih kuat.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia memberikan penjelasan lebih rinci terkait persoalan ini.

Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya haram apabila dilakukan tanpa sebab tertentu.

Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang menyebutkan bahwa larangan berlaku bagi puasa sunah tanpa alasan khusus.

Golongan yang Diperbolehkan Puasa Setelah 15 Syaban

Meski demikian, terdapat beberapa golongan yang tetap diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan Syaban.

Mereka adalah orang yang menjalankan puasa dahr, puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud, puasa nazar, puasa qadha Ramadan, dan puasa kafarat.

Syaratnya, puasa tersebut telah dimulai sebelum memasuki Nisfu Syaban, meskipun hanya dilakukan satu hari sebelumnya.

Penjelasan Ulama di Indonesia

Di Indonesia, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan tetap boleh dilakukan hingga akhir bulan Syaban.

Dengan demikian, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan tidak perlu ragu untuk menggantinya meskipun telah memasuki akhir bulan Syaban.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya