BEI Bekukan 38 Emiten karena Melanggar Ketentuan Free Float

BEI Bekukan 38 Emiten karena Melanggar Ketentuan Free Float

saham-pixabay-

Bursa Efek Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat. Kebijakan ini diberlakukan karena emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham beredar di publik atau free float.

Dalam keterangan resminya, BEI menyebut pelanggaran itu berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A. Hingga batas waktu pemantauan terakhir, puluhan emiten tersebut dinilai belum menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya sesuai aturan.

Sanksi Berlapis hingga Suspensi Saham



Sebelum menjatuhkan suspensi, BEI sebenarnya telah memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing emiten yang melanggar.

Namun, karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, otoritas bursa kemudian menerapkan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara perdagangan saham. Suspensi ini diberlakukan baik di seluruh pasar maupun terbatas pada pasar reguler dan pasar tunai.

Evaluasi Menyusul Pemenuhan Aturan

BEI menegaskan bahwa penghentian perdagangan saham akan tetap berlaku sampai perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan free float yang dipersyaratkan.


Selain itu, pemulihan status perdagangan juga bergantung pada hasil evaluasi pada periode pemantauan berikutnya. Selama ketentuan belum dipenuhi, sanksi suspensi tidak akan dicabut.

Dalam surat pengumuman resmi, BEI menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keteraturan dan likuiditas pasar modal.

Daftar Emiten Menyusul

BEI turut menyampaikan bahwa daftar lengkap 38 emiten yang dikenai suspensi tercantum dalam pengumuman resmi bursa. Publik dan investor diimbau mencermati informasi tersebut sebelum melakukan transaksi.

Kebijakan ini diharapkan mendorong emiten untuk segera menyesuaikan kepemilikan saham publik sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya