PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Berpotensi Tidak Cair Jika KPM Abaikan Syarat Ini
uang-pixabay-
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada tahap pertama 2026 disertai penyesuaian ketentuan bagi keluarga penerima manfaat.
Pengetatan ini menyasar validitas data, kondisi ekonomi penerima, serta kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan. Jika syarat tidak dipenuhi, bantuan berisiko tidak dicairkan.
Data Penerima Wajib Valid di DTSEN
Pencairan PKH dan BPNT hanya dilakukan kepada keluarga yang terdaftar dan dinyatakan valid dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Data yang tidak sesuai, belum diperbarui, atau bermasalah dapat langsung menghambat proses penyaluran bantuan.
Hanya untuk Kelompok Desil 1 hingga 4
Pada 2026, penerima PKH dan BPNT dibatasi pada rumah tangga yang masuk dalam kelompok ekonomi desil 1 sampai 4.
KPM yang terdeteksi naik ke desil 5 secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat dan berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima.
Kewajiban Kesehatan Ibu Hamil
Bagi KPM PKH yang memiliki komponen ibu hamil, pemeriksaan kehamilan menjadi kewajiban utama.
- Pemeriksaan kehamilan minimal empat kali selama masa kehamilan.
- Dilakukan di puskesmas, posyandu, atau fasilitas kesehatan terdekat.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi indikator penilaian kelayakan bantuan.
Kewajiban Kesehatan Anak Balita
Anak balita penerima PKH wajib mendapatkan imunisasi lengkap sesuai usia.
- Pemeriksaan kesehatan rutin setiap bulan.
- Pemantauan dilakukan hingga anak berusia enam tahun.
Proses pemantauan melibatkan pendamping sosial dan petugas kesehatan setempat.
Kehadiran Sekolah Minimal 85 Persen
Dalam komponen pendidikan, anak penerima PKH yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA harus memenuhi batas kehadiran.
- Tingkat kehadiran minimal 85 persen.
- Data absensi diverifikasi melalui sekolah dan wali kelas.
Absensi di bawah ketentuan dapat memicu evaluasi ulang status penerima bantuan.
Kewajiban Mengikuti P2K2
KPM PKH diwajibkan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga secara rutin.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berdampak pada penangguhan bantuan pada tahap berikutnya.
Data dan Kartu BPNT Harus Aktif
Bagi penerima BPNT, data keluarga harus selalu sesuai dan diperbarui.
Kartu Keluarga Sejahtera wajib dijaga dan tidak boleh rusak, hilang, atau dibuang meskipun saldo sementara kosong.
Batas Waktu Pemanfaatan Saldo BPNT
Saldo BPNT yang masuk ke rekening penerima harus dimanfaatkan maksimal dalam waktu dua bulan.
Saldo yang tidak digunakan melewati batas waktu berisiko dibekukan dan tidak dapat dicairkan kembali.
Larangan Penggunaan Dana di Luar Tujuan
Dana PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga.
- Pangan, pendidikan, dan kesehatan.
- Dilarang untuk pembelian barang terlarang atau hiburan yang tidak sesuai.
Penyalahgunaan bantuan dapat berujung pada sanksi hingga penghentian bantuan.
Kesimpulan
PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 dapat tidak cair apabila KPM tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Memastikan data valid dan menjalankan kewajiban menjadi kunci agar bantuan sosial tetap diterima tanpa kendala.