Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada tahap pertama 2026 disertai penyesuaian ketentuan bagi keluarga penerima manfaat.

Pengetatan ini menyasar validitas data, kondisi ekonomi penerima, serta kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan. Jika syarat tidak dipenuhi, bantuan berisiko tidak dicairkan.

Data Penerima Wajib Valid di DTSEN

Pencairan PKH dan BPNT hanya dilakukan kepada keluarga yang terdaftar dan dinyatakan valid dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Data yang tidak sesuai, belum diperbarui, atau bermasalah dapat langsung menghambat proses penyaluran bantuan.

Hanya untuk Kelompok Desil 1 hingga 4

Pada 2026, penerima PKH dan BPNT dibatasi pada rumah tangga yang masuk dalam kelompok ekonomi desil 1 sampai 4.

KPM yang terdeteksi naik ke desil 5 secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat dan berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima.

Kewajiban Kesehatan Ibu Hamil

Bagi KPM PKH yang memiliki komponen ibu hamil, pemeriksaan kehamilan menjadi kewajiban utama.

  • Pemeriksaan kehamilan minimal empat kali selama masa kehamilan.
  • Dilakukan di puskesmas, posyandu, atau fasilitas kesehatan terdekat.

Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi indikator penilaian kelayakan bantuan.

Kewajiban Kesehatan Anak Balita

Anak balita penerima PKH wajib mendapatkan imunisasi lengkap sesuai usia.

  • Pemeriksaan kesehatan rutin setiap bulan.
  • Pemantauan dilakukan hingga anak berusia enam tahun.

Proses pemantauan melibatkan pendamping sosial dan petugas kesehatan setempat.

Kehadiran Sekolah Minimal 85 Persen

Dalam komponen pendidikan, anak penerima PKH yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA harus memenuhi batas kehadiran.

  • Tingkat kehadiran minimal 85 persen.
  • Data absensi diverifikasi melalui sekolah dan wali kelas.

Absensi di bawah ketentuan dapat memicu evaluasi ulang status penerima bantuan.