Aturan Baru Dana Pensiun PNS dari Menkeu Purbaya, Benarkah Ada Kenaikan Gaji?

Aturan Baru Dana Pensiun PNS dari Menkeu Purbaya, Benarkah Ada Kenaikan Gaji?

Purbaya--

Klarifikasi Menkeu Terkait Isu Kenaikan Pensiun

Isu kenaikan gaji pensiunan, termasuk klaim kenaikan hingga 8 persen atau rapelan sampai 12 persen, beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa belum ada kebijakan yang menetapkan kenaikan atau rapelan gaji pensiunan.

Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh pengelola dana pensiun. Pembayaran pensiun disebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum baru untuk penyesuaian nominal.

Isi Aturan Baru PMK 118 Tahun 2025



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang ditandatangani pada akhir Desember 2025 menjadi sumber munculnya berbagai spekulasi. Namun, regulasi ini tidak memuat ketentuan kenaikan gaji pensiunan.

Aturan tersebut mengatur tata kelola program jaminan sosial ASN dan pensiunan. Fokus utamanya mencakup pengelolaan iuran, standar pelaporan, transparansi dana, serta mitigasi risiko investasi.

Selain itu, PMK ini juga menekankan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Peluang Kenaikan di Masa Mendatang


Pemerintah membuka kemungkinan pembahasan kebijakan gaji bagi ASN aktif di masa depan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan tersebut, baik dari sisi waktu maupun besaran.

Untuk pensiunan, pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan gaji harus didasarkan pada peraturan pemerintah baru yang disahkan dan diundangkan secara resmi.

Kesimpulan

  • PMK 118 Tahun 2025 mengatur tata kelola dana jaminan sosial, bukan kenaikan pensiun.
  • Belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 2026.
  • Pembayaran pensiun masih mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan nominal.
Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya