Aturan Baru Dana Pensiun PNS dari Menkeu Purbaya, Benarkah Ada Kenaikan Gaji?

Aturan Baru Dana Pensiun PNS dari Menkeu Purbaya, Benarkah Ada Kenaikan Gaji?

Purbaya--

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan publik. Isu tersebut mencuat seiring terbitnya aturan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut-sebut berkaitan dengan dana pensiun.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut tidak mengatur kenaikan nominal gaji pensiunan.



Baca juga: Benarkah Vape dan Kpod Lebih Berbahaya Daripada Rokok Konvensional? Begini Penjelasan yang Perlu Diluruskan

Baca juga: Link Nonton No Tail to Tell Episode 7 8 9 Sub Indo, Spoiler, dan Jam Tayang

Baca juga: Sinopsis Mudborn 2025 Film Horor dan Fakta Menarik, Link Nonton Jadwal Tayang di Indonesia?


Aturan yang dimaksud lebih menitikberatkan pada tata kelola dan administrasi pengelolaan dana jaminan sosial.

 

Ketentuan Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga awal 2026, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda, termasuk penyesuaian yang mulai berlaku sejak 2024.

Sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengubah besaran nominal pensiun tersebut. Artinya, tidak terdapat kenaikan gaji pensiunan yang resmi diberlakukan untuk tahun 2025 maupun 2026.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya