Jeritan PKL Malioboro di Tengah Penertiban Satpol PP dan Desakan Aturan Kota
Sate-Instagram-
Malioboro selama ini dikenal sebagai ikon wisata Yogyakarta, tetapi di balik ramainya pengunjung, kawasan ini juga menyimpan kisah kerasnya perjuangan hidup para pedagang kaki lima.
Setiap malam, sebagian PKL harus berjibaku dengan rasa cemas, berpindah tempat, dan berhadapan dengan petugas demi mempertahankan penghasilan harian.
Pemandangan itu kembali terlihat pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta menyasar PKL di Jalan Suryatmajan dan kawasan Pasar Kembang.
Dalam operasi tersebut, 13 pedagang terkena penindakan, terdiri dari delapan PKL di Malioboro dan lima pedagang di Pasar Kembang. Seluruh barang dagangan mereka diamankan petugas.
Penertiban ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video memperlihatkan pedagang sate terjatuh dan berguling di trotoar saat berusaha menghindari petugas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut murni akibat pedagang tersandung dan tidak melibatkan tindakan kekerasan.
Menurut Dodi, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona terlarang bagi aktivitas PKL.
Ia menjelaskan, operasi serupa bukan kali pertama dilakukan dan merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban kawasan wisata.
Keluhan Usaha dan Wisatawan Jadi Pertimbangan
Penegakan aturan, kata Dodi, tidak berdiri tanpa dasar. Pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha formal dan wisatawan terkait aktivitas PKL yang melanggar zona.
Salah satu keluhan datang dari karyawan toko batik di sekitar Malioboro yang merasa terganggu oleh asap pembakaran sate.
Asap tersebut dinilai membuat udara pengap dan meninggalkan bau pada pakaian batik yang dipajang di dalam toko.
Selain asap, persoalan sampah sisa aktivitas berdagang juga disebut kerap mencemari area trotoar dan merusak citra Malioboro sebagai ruang publik unggulan.
Pendekatan Humanis yang Dipertanyakan
Satpol PP menegaskan penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Barang dagangan diamankan sebagai bentuk pembinaan, bukan penangkapan terhadap pedagang.
Setelah penertiban, para pedagang diwajibkan menjalani proses administrasi berupa berita acara sebagai peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Namun di sisi lain, bagi PKL, penertiban kerap dimaknai sebagai ancaman langsung terhadap sumber penghidupan.
Banyak dari mereka menggantungkan pemasukan harian untuk kebutuhan keluarga, cicilan, hingga biaya sekolah anak.
Mencari lokasi berdagang baru yang ramai pembeli bukan perkara mudah, terutama bagi pedagang kecil yang tidak memiliki modal besar.