Boiyen Ajukan Gugatan Cerai Sang Suami Rully Anggi Akbar Usai 2 Bulan Menikah! Sidang Perdana Digelar pada 20 Januari 2026 di PA Tigaraksa
Boiyen-Instagram-
Rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar memasuki babak hukum setelah gugatan cerai resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Permohonan cerai tersebut tercatat atas nama Yeni Rachmawati, identitas resmi Boiyen, dengan register perkara tertanggal 20 Januari 2026.
Sidang Pertama Telah Dilaksanakan
Pengadilan Agama Tigaraksa memastikan sidang perdana perkara cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar sudah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin, menjelaskan bahwa persidangan berjalan sesuai agenda awal setelah perkara teregistrasi.
Ia menyampaikan bahwa perkara terdaftar atas nama YR sebagai penggugat dan RAK sebagai tergugat.
Isi Gugatan Bersifat Tertutup
Pengadilan tidak mengungkapkan materi gugatan cerai yang diajukan Boiyen karena substansi perkara merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut keterangan resmi pengadilan, informasi detail gugatan hanya dapat diakses oleh pihak yang berperkara dan majelis yang memeriksa perkara.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Persidangan berikutnya akan menentukan tahapan lanjutan sesuai hukum acara yang berlaku.
Pernikahan Baru Dua Bulan Berjalan
Boiyen dan Rully Anggi Akbar diketahui menikah pada 15 November 2025 dengan prosesi pernikahan yang digelar di ICE BSD, Tangerang.
Gugatan cerai ini muncul ketika usia pernikahan keduanya belum genap tiga bulan.