Jelang RUPS PLN Aturan Masa Jabatan Direksi Menguat Manuver Elite Jadi Perhatian
Rapat Umum Pemegang Saham PT Perusahaan Listrik Negara Persero yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 27 Januari 2026 dipandang sebagai momentum krusial dalam penguatan tata kelola badan usaha milik negara.
Agenda RUPS PLN kali ini berlangsung bersamaan dengan terbitnya regulasi baru yang mempertegas pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN, sebuah kebijakan yang dinilai akan menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance.
Aturan Baru Jadi Ujian Tata Kelola
Di internal PLN, suasana menjelang RUPS diwarnai berbagai diskusi terkait dampak aturan tersebut. PLN sebagai BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar menjadi sorotan dalam penerapan kebijakan pembatasan masa jabatan.
Seorang sumber di lingkungan PLN menyampaikan bahwa RUPS kali ini memiliki makna lebih dari sekadar pergantian jabatan. Forum tersebut dipandang sebagai cermin kepatuhan PLN terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh BUMN.
Surat Resmi Badan Pengaturan BUMN
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin 26 Januari 2026, Badan Pengaturan BUMN telah menerbitkan Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang mengatur masa jabatan direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris dibatasi paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.
Ketentuan itu berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menduduki posisi direksi maupun komisaris.
Mekanisme Masa Peralihan
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata juga mengatur skema transisi bagi pejabat yang masa jabatannya telah melewati RUPS Tahunan ke-5, namun belum genap lima tahun.
- Jabatan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat
- Ketentuan bersifat wajib dan mengikat
- Batas akhir implementasi ditetapkan 31 Mei 2026
Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan BUMN.
Baca juga: Reza Arap Dipanggil Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah, Dugaan Keberadaan di TKP Menguat
Update Terbaru
Polisi di Stockton California Gunakan Drone sebagai Responden Pertama, Warga Protes
Senin / 22-06-2026, 00:32 WIB
Insiden Latihan Belanda: Weghorst Tekel Keras Geertruida
Senin / 22-06-2026, 00:31 WIB
Latihan Timnas Belanda Memanas, Weghorst Tekel Keras Cedera Rekan Setim
Senin / 22-06-2026, 00:26 WIB
Gubernur Sumut Dukung Perbanyak Arena Skatepark di Daerah
Senin / 22-06-2026, 00:24 WIB
Dampak Paparan Teknologi Digital Terhadap Kelelahan Psikologis
Senin / 22-06-2026, 00:22 WIB
Aksi Suporter Jepang Bersihkan Stadion Piala Dunia 2026 Picu Perdebatan Domestik
Senin / 22-06-2026, 00:21 WIB
Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Pelatih Buka Suara
Senin / 22-06-2026, 00:20 WIB
Gareth Bale Yakin Mourinho Mampu Kendalikan Ego Pemain Real Madrid
Senin / 22-06-2026, 00:20 WIB
Timnas PUBG Mobile Indonesia Lolos ke Babak Utama Asian Games 2026
Senin / 22-06-2026, 00:08 WIB
Tengkorak Berusia 146.000 Tahun Akhirnya Teridentifikasi sebagai Denisovan
Senin / 22-06-2026, 00:04 WIB
Sandiana Soemarko Dorong Perubahan Sosial Lewat Aksi Kemanusiaan
Senin / 22-06-2026, 00:04 WIB
Spanyol Hajar Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 00:04 WIB
Revitalisasi Kompleks di Tianjin Dorong Ekonomi Malam
Senin / 22-06-2026, 00:02 WIB
Spanyol Unggul Tiga Gol Atas Arab Saudi pada Babak Pertama
Senin / 22-06-2026, 00:01 WIB






