Jelang RUPS PLN Aturan Masa Jabatan Direksi Menguat Manuver Elite Jadi Perhatian
Rapat Umum Pemegang Saham PT Perusahaan Listrik Negara Persero yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 27 Januari 2026 dipandang sebagai momentum krusial dalam penguatan tata kelola badan usaha milik negara.
Agenda RUPS PLN kali ini berlangsung bersamaan dengan terbitnya regulasi baru yang mempertegas pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN, sebuah kebijakan yang dinilai akan menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance.
Aturan Baru Jadi Ujian Tata Kelola
Di internal PLN, suasana menjelang RUPS diwarnai berbagai diskusi terkait dampak aturan tersebut. PLN sebagai BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar menjadi sorotan dalam penerapan kebijakan pembatasan masa jabatan.
Seorang sumber di lingkungan PLN menyampaikan bahwa RUPS kali ini memiliki makna lebih dari sekadar pergantian jabatan. Forum tersebut dipandang sebagai cermin kepatuhan PLN terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh BUMN.
Surat Resmi Badan Pengaturan BUMN
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin 26 Januari 2026, Badan Pengaturan BUMN telah menerbitkan Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang mengatur masa jabatan direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris dibatasi paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.
Ketentuan itu berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menduduki posisi direksi maupun komisaris.
Mekanisme Masa Peralihan
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata juga mengatur skema transisi bagi pejabat yang masa jabatannya telah melewati RUPS Tahunan ke-5, namun belum genap lima tahun.
- Jabatan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat
- Ketentuan bersifat wajib dan mengikat
- Batas akhir implementasi ditetapkan 31 Mei 2026
Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan BUMN.
Baca juga: Reza Arap Dipanggil Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah, Dugaan Keberadaan di TKP Menguat
Update Terbaru
Selisih Umur Indian Akbar dan Siska Minbite Berapa? Inilah Profil Aktor dan TikToker yang Resmi Menikah
Sabtu / 02-05-2026, 15:07 WIB
Ahmad Dhani Fokus Dampingi Persalinan Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Sabtu / 02-05-2026, 15:05 WIB
KABAR DUKA! Dokter Magang Myta Aprilia Azmy Meninggal Dunia, Dedikasi dan Empatinya Jadi Sorotan
Sabtu / 02-05-2026, 14:58 WIB
Selisih Umur Jaden Bahtera dan Puteri Rania Berapa? Inilah Biodata Selebgram yang Menikah di Kuala Lumpur
Sabtu / 02-05-2026, 14:54 WIB
Ahmad Dhani Singgung Isu Perselingkuhan Maia Estianty, Putusan Cerai Lama Kembali Disorot
Sabtu / 02-05-2026, 14:50 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 3 – 10 Mei 2026
Sabtu / 02-05-2026, 14:29 WIB
Pidato Pembina Upacara Hardiknas 2026 Tekankan Pendidikan sebagai Jalan Menuju Masa Depan
Sabtu / 02-05-2026, 14:11 WIB
Harga BBM Vivo dan Pertamina Naik per Sabtu, 2 Mei 2026, Solar Nonsubsidi Melonjak Tajam
Sabtu / 02-05-2026, 14:08 WIB
SELAMAT! Indian Akbar dan Siska Minbite Resmi Menikah pada Sabtu, 2 Mei 2026
Sabtu / 02-05-2026, 14:00 WIB
Khutbah Jumat 8 Mei 2026 Angkat Waspada Istidraj dan Pentingnya Rezeki Halal
Sabtu / 02-05-2026, 13:47 WIB
Harga emas UBS melemah, Antam melonjak, Galeri24 menguat di Pegadaian hari ini
Sabtu / 02-05-2026, 13:32 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 3 – 10 Mei 2026
Sabtu / 02-05-2026, 13:17 WIB






