KABAR DUKA! Haji Halim Crazy Rich Palembang yang Terseret Kasus Korupsi Tol Betung Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun pada Kamis, 22 Januari 2026

KABAR DUKA! Haji Halim Crazy Rich Palembang yang Terseret Kasus Korupsi Tol Betung Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun pada Kamis, 22 Januari 2026

Halim-Instagram-

KABAR DUKA! Haji Halim Crazy Rich Palembang yang Terseret Kasus Korupsi Tol Betung Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun pada Kamis, 22 Januari 2026. Pengusaha asal Sumatera Selatan yang dikenal sebagai Crazy Rich Palembang, Kemas Halim atau Haji Halim, meninggal dunia pada usia 88 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Palembang.

Kabar wafatnya Haji Halim beredar luas sejak Kamis siang dan cepat menyebar di berbagai grup percakapan. Kondisi kesehatannya disebut terus menurun dalam beberapa hari terakhir.

Sidang Ditunda karena Kondisi Kritis



Haji Halim diketahui tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Tol Betung–Tempino. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada hari yang sama terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena terdakwa berada dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kejati Sumsel Benarkan Kabar Duka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kabar meninggalnya Haji Halim. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 14.15 WIB.


Menurut Vanny, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum menerima surat resmi dari pihak rumah sakit. Informasi awal diperoleh melalui penasihat hukum terdakwa.

“Kejari Muba baru mendapatkan informasi dari penasihat hukum bahwa Haji Halim meninggal dunia sekitar pukul 14.15 WIB,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis.

Status Hukum Menunggu Laporan Pimpinan

Terkait kelanjutan perkara hukum, Vanny menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu. Proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya masih berjalan.

Kejaksaan menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya dan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat.

Atas nama institusi, Kejati Sumatera Selatan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Mobil Isuzu Panther Melaju Tanpa Kendali di Tol Japek, Sopir Ditemukan Meninggal Dunia

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya