Marketing Hotel GS di Soreang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp500 Juta

Marketing Hotel GS di Soreang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp500 Juta

Ilustrasi kejahatan--

Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan menyeret seorang mantan kepala marketing Hotel GS yang berlokasi di Soreang, Kabupaten Bandung. Aparat kepolisian menetapkan pria berinisial KAT sebagai tersangka setelah laporan resmi dari pihak manajemen hotel.

Penanganan perkara ini bermula dari pengaduan yang masuk pada Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polresta Bandung melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya mengambil langkah penahanan.



Kasi Humas Polresta Bandung Iptu Opi Taufik menjelaskan, tersangka ditahan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, setelah alat bukti dinilai mencukupi. Proses hukum kemudian berlanjut dengan penetapan status tersangka.

Manipulasi Dokumen dan Rekening Pribadi

Dalam penyelidikan terungkap, KAT diduga memanipulasi sejumlah dokumen transaksi yang berkaitan dengan klien hotel. Rekayasa tersebut membuat alur pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan.

Uang hasil transaksi justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Cara ini dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung terdeteksi oleh manajemen.

Audit Internal Ungkap Kejanggalan


Kecurigaan pihak hotel muncul saat pendapatan menunjukkan penurunan, sementara tingkat hunian tercatat stabil. Kondisi itu mendorong manajemen melakukan audit internal.

Hasil pemeriksaan keuangan menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar ke rekening pribadi KAT. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar pelaporan kepada kepolisian.

Baca juga: Profil Tampang Inarah Syarafina Pacar Umay Shahab dan Sutradara di Sinemaku Pictures: Umur, Agama dan Akun IG

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Marketing communication director Hotel GS, Resna Analta, menyebutkan nilai kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp500 juta. Angka itu berasal dari akumulasi transaksi yang dialihkan secara tidak sah.

Atas dugaan penggelapan ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya