Apa Itu NPL dan Duduk Perkara Gugatan Nasabah terhadap Bank Swasta Nasional

Apa Itu NPL dan Duduk Perkara Gugatan Nasabah terhadap Bank Swasta Nasional

tanda tanya-geralt/pixabay-

Apa Itu Non Performing Loan

Non Performing Loan atau NPL adalah kredit bermasalah, yaitu kondisi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan atau bunga sesuai jadwal yang disepakati.

Status NPL mencakup kredit dengan kualitas menurun hingga benar-benar macet. Rasio NPL menjadi salah satu indikator utama kesehatan bank karena tingginya kredit bermasalah dapat menekan laba dan menghambat penyaluran pembiayaan baru.



Dalam praktik perbankan, pengelolaan NPL dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi debitur, pemantauan berkala, restrukturisasi, penagihan, hingga penyelesaian melalui eksekusi jaminan, dengan tujuan menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan usaha bank.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya