Apa Itu NPL dan Duduk Perkara Gugatan Nasabah terhadap Bank Swasta Nasional

Apa Itu NPL dan Duduk Perkara Gugatan Nasabah terhadap Bank Swasta Nasional

tanda tanya-geralt/pixabay-

Perbincangan soal kredit bermasalah kembali mencuat setelah seorang nasabah menggugat Bank Danamon terkait dugaan lelang jaminan tanpa transparansi. Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memantik perhatian publik terhadap istilah Non Performing Loan atau NPL.

Gugatan tersebut diajukan oleh nasabah yang merasa dirugikan dalam proses penyelesaian kredit setelah pinjamannya dikategorikan bermasalah. Inti persoalan bukan hanya soal gagal bayar, tetapi menyangkut prosedur dan keterbukaan informasi dari pihak bank.

Kronologi Kredit hingga Gugatan



Kasus bermula pada 2018, saat nasabah menjaminkan rumah dan tanah di wilayah Jakarta Utara kepada Bank Danamon untuk memperoleh fasilitas kredit. Pada fase awal, kewajiban angsuran berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Situasi berubah ketika pandemi Covid-19 melanda dan menghantam perekonomian pada 2019. Usaha milik nasabah berhenti total, sehingga kemampuan membayar cicilan ikut terganggu.

Dalam kondisi tersebut, nasabah mengajukan restrukturisasi kredit. Kesepakatan restrukturisasi dicapai bersama pihak bank pada 7 Desember 2020.


Namun, seiring kondisi ekonomi yang tak kunjung pulih, kredit tersebut kemudian masuk kategori Non Performing Loan. Setelah status NPL ditetapkan, nasabah menyebut kewajiban bunga dan denda tetap ditagihkan tanpa penjelasan perhitungan yang rinci.

Dugaan Lelang Tanpa Pemberitahuan

Persoalan memuncak pada Juni hingga Juli 2025. Rumah yang menjadi objek jaminan kredit diduga telah dilelang oleh bank tanpa sepengetahuan nasabah.

Nasabah mengaku baru mengetahui asetnya dilelang setelah proses tersebut selesai. Hingga saat itu, tidak ada penjelasan detail mengenai nilai lelang, akumulasi bunga, denda, maupun biaya eksekusi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @ruang.hukum, gugatan dilayangkan dengan pendampingan SSC Lawfirm. Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa perkara ini menyangkut prosedur, transparansi, dan itikad baik perbankan.

Baca juga: Siapa Pacar Umay Shahab? Diduga jadi Penyebab Prilly Latuconsina Hengkang dari Sinemaku Pictures Akibat Perilaku Nepotisme

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya