Pemuda Bojongsoang Tewas Usai Dihajar dalam Aksi Penganiayaan
ilustrasi-Annabel_P-
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.