Duel Pemuda di Bojongsoang Berujung Tewas, Polisi Amankan Pelaku Dua Jam Usai Korban Meninggal
Ilustrasi kejahatan--
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil dilacak.
Pelaku diamankan aparat kepolisian sekitar dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.