Pemerintah Buka Pintu Legalisasi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Lapisan Tarif Baru pada 2026
rokok-pixabay-
Pemerintah Buka Pintu Legalisasi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Lapisan Tarif Baru pada 2026
Dalam upaya menertibkan industri rokok nasional sekaligus memperluas basis penerimaan negara, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana strategis yang berpotensi mengubah wajah regulasi cukai hasil tembakau (CHT) di Tanah Air. Salah satu langkah terobosannya adalah membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk “bertobat” dan bergabung ke dalam sistem legal melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Namun, jalan menuju legalitas ini tidak gratis. Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai baru mulai tahun 2026—sebuah kebijakan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dan intensif dibahas lintas kementerian terkait.
“Kami sedang memastikan kemungkinan penambahan satu lapisan tarif. Ini masih dalam proses diskusi,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Membuka Jalan Legal, Tapi dengan Syarat Ketat
Langkah ini bukan semata-mata memberi ampunan, melainkan bagian dari strategi struktural pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan adanya lapisan tarif tambahan, pemerintah berharap para pelaku usaha rokok yang selama ini beroperasi di luar jalur hukum dapat beralih ke sistem resmi, memenuhi kewajiban perpajakan, serta berkontribusi terhadap pendapatan negara.
“Tujuannya jelas: memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar bisa masuk ke jalur legal. Tapi sekali lagi, ini bukan jalan bebas hambatan. Mereka tetap harus patuh pada aturan,” tegas Purbaya.
Yang menarik, kebijakan ini juga menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang tetap bersikeras bermain di zona abu-abu bahkan setelah regulasi baru diberlakukan.
“Saya sudah memberikan sinyal. Setelah peraturan ini terbit—kemungkinan dalam waktu dekat—jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tandasnya dengan nada tegas.
Penyederhanaan Struktur Tarif Sejak 2022
Upaya reformasi struktur tarif cukai rokok sebenarnya telah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu. Pada 2009, Indonesia memiliki struktur tarif CHT yang sangat kompleks dengan 19 lapisan. Namun demi efisiensi administrasi dan transparansi, pemerintah secara bertahap menyederhanakan sistem tersebut.
Sejak 2022, jumlah lapisan tarif dipangkas drastis menjadi hanya delapan lapis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Penambahan satu lapisan baru pada 2026 nanti akan menjadikan total struktur tarif menjadi sembilan lapis, namun tetap jauh lebih sederhana dibanding era sebelumnya.
Langkah ini dinilai sebagai kompromi cerdas antara kepentingan fiskal, keadilan kompetitif antarprodusen, dan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri padat cukai ini.
Operasi Gempur Rokok Ilegal: 1,4 Miliar Batang Disita Sejak Awal 2025
Di tengah persiapan regulasi baru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak awal 2025 hingga pertengahan Januari 2026, petugas telah melakukan 20.102 kali penindakan di seluruh wilayah Indonesia.
Hasilnya? Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil disita—angka yang mencerminkan betapa masifnya praktik perdagangan rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Salah satu operasi terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, di mana aparat berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal dalam satu kali razia. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan distribusi rokok ilegal masih sangat aktif, bahkan di daerah-daerah strategis.