Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Terjerat OTT KPK, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Terjerat OTT KPK, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Purabaya-Instagram-

Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Terjerat OTT KPK, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat fiskal. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Respons cepat pun datang dari pucuk pimpinan Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan resmi yang menuai beragam tanggapan.



Dalam pernyataannya pada Sabtu, 10 Januari 2025, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan pegawai yang terlibat kasus hukum begitu saja. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur sipil negaranya.

“Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri, jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan media dan masyarakat luas. Di satu sisi, langkah pendampingan hukum dinilai sebagai bentuk perlindungan hak asasi tersangka sesuai prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah). Namun di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini bisa diartikan sebagai upaya membela oknum yang diduga merusak sistem perpajakan nasional—sektor yang sangat strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia.


Integritas Sistem Perpajakan Dipertaruhkan
Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukanlah hal baru. Sejumlah operasi serupa telah dilakukan KPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk OTT besar-besaran pada 2023 yang menyeret nama pejabat tinggi di Ditjen Pajak. Namun, pengulangan kasus ini menunjukkan adanya celah struktural dalam pengawasan internal dan budaya organisasi yang belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi.

Penetapan lima tersangka dalam kasus terbaru ini melibatkan modus operandi yang cukup sistematis: para pegawai diduga menerima suap dari wajib pajak agar hasil pemeriksaan pajak dimanipulasi demi keuntungan pribadi maupun pihak ketiga. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan sistem perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya menekankan bahwa pendampingan hukum tidak berarti intervensi terhadap proses hukum. “Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kami hormati sepenuhnya kewenangan KPK dan independensi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Antara Perlindungan Hak dan Akuntabilitas Publik
Langkah Kemenkeu memberikan pendampingan hukum memang selaras dengan standar administrasi negara modern, di mana setiap pegawai berhak atas bantuan hukum selama proses penyidikan dan persidangan. Namun, tantangannya terletak pada bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan akuntabilitas terhadap kepentingan publik.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, mengatakan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam kasus semacam ini. “Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pendampingan hukum bukan alat untuk melindungi pelaku korupsi, melainkan mekanisme formal yang menjamin proses hukum yang adil,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Ia menambahkan, Kemenkeu harus memperkuat sistem pengawasan internal dan reformasi birokrasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kalau hanya mengandalkan penindakan setelah korupsi terjadi, maka kita akan terus berputar di lingkaran yang sama,” imbuhnya.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya