KUHAP Baru 2026: Perlindungan bagi Pengkritik, Rompi Oranye KPK Dihapus, dan Lima Perubahan Revolusioner dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
hakim-pixabay-
KUHAP Baru 2026: Perlindungan bagi Pengkritik, Rompi Oranye KPK Dihapus, dan Lima Perubahan Revolusioner dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sejak resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memicu gelombang perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi hukum ini bukan sekadar penyegaran aturan teknis, melainkan transformasi filosofis yang menempatkan hak asasi manusia (HAM), keadilan substantif, dan kebebasan berekspresi sebagai fondasi utama penegakan hukum.
Perubahan ini langsung terasa dalam praktik sehari-hari—mulai dari cara aparat penegak hukum memperlakukan tersangka, hingga bagaimana kritik sosial dipandang oleh negara. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengubah tradisi lama dengan tidak lagi menampilkan tersangka korupsi mengenakan rompi oranye di hadapan publik.
Lalu, apa saja hal penting yang perlu diketahui masyarakat tentang KUHAP dan KUHP baru ini? Berikut lima fakta utama yang menjadi tonggak sejarah dalam modernisasi hukum pidana Indonesia.
1. Pengkritik Pemerintah Tak Lagi Dikhawatirkan Dipidana Sewenang-wenang
Salah satu isu paling sensitif dalam demokrasi adalah ruang aman untuk menyampaikan kritik. Di masa lalu, banyak aktivis, jurnalis, dan tokoh publik—termasuk komika Pandji Pragiwaksono—menghadapi ancaman pidana hanya karena menyuarakan pendapat. Namun, dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, praktik kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah secara sewenang-wenang kini dinyatakan tidak lagi berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi hukum kali ini menjamin perlindungan bagi siapa pun yang menyampaikan kritik konstruktif. “Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya melalui akun Instagram resminya.
Menurutnya, hukum kini harus berfungsi sebagai instrumen pencari keadilan, bukan alat represi politik. Hal ini menjadi angin segar bagi para pegiat demokrasi, seniman, dan warga biasa yang ingin bersuara tanpa takut dibungkam dengan pasal-pasal karet.
2. Azas Dualistis: Tidak Cukup Hanya Ada Perbuatan, Harus Ada Niat Jahat
Salah satu terobosan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah penerapan azas dualistis—yaitu prinsip bahwa suatu tindakan hanya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur sekaligus: actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat atau kesalahan batin pelaku).
Berbeda dengan KUHAP lama yang cenderung fokus pada tindakan semata, aturan baru ini mewajibkan aparat penegak hukum untuk membuktikan adanya sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 36, Pasal 53, dan Pasal 54 KUHAP baru.
Lebih jauh, hakim juga diwajibkan untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya mengejar kepastian hukum formal. Artinya, pertimbangan konteks sosial, latar belakang pelaku, dan niat di balik tindakan menjadi bagian integral dalam proses peradilan.
3. Perlindungan HAM Diperkuat: Advokat Boleh Mendampingi Sejak Awal Penyelidikan
Reformasi KUHAP juga memperkuat jaminan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum—baik saksi, tersangka, maupun terdakwa. Salah satu terobosannya adalah hak mendapatkan pendampingan advokat sejak tahap awal penyelidikan, bahkan sebelum status tersangka ditetapkan.
Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 secara eksplisit mengatur hak-hak tersebut, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan diri sendiri dan hak atas informasi lengkap mengenai tuduhan yang dihadapi.
Selain itu, mekanisme penahanan kini lebih objektif. Pasal 100 ayat (5) mengatur bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan proporsional. Bahkan, restoratif justice—pendekatan yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan korban—kini menjadi kewajiban dalam proses penyelesaian perkara, sebagaimana diamanatkan Pasal 79.
4. KPK Ubah Tradisi: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan Pakai Rompi Oranye
Langkah konkret pertama dari implementasi KUHAP baru datang dari lembaga antikorupsi paling ikonik di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers kasus dugaan suap pajak pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK tidak lagi menampilkan tersangka mengenakan rompi oranye di hadapan media.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang kini ditegaskan dalam KUHAP baru.
“Penampilan rompi oranye selama ini kerap dianggap sebagai bentuk stigmatisasi publik sebelum vonis tetap. Dengan aturan baru, kami berkomitmen melindungi hak dasar setiap individu, termasuk tersangka,” ujarnya.
Keputusan ini disambut positif oleh kalangan akademisi hukum, aktivis HAM, dan masyarakat sipil sebagai langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.