Siapa Suami Pertama Denada? Penyanyi Dangdut yang Viral Usai Dituntut Rp 7 Miliar Karena Menelantarkan Anak Kandungnya Al Ressa Rizky Rossano
Denada-Instagram-
Siapa Suami Pertama Denada? Penyanyi Dangdut yang Viral Usai Dituntut Rp 7 Miliar Karena Menelantarkan Anak Kandungnya Al Ressa Rizky Rossano
Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Penyanyi sekaligus aktris ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, kini harus menghadapi gugatan perdata senilai Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Ressa Rizky Rosano, yang mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada yang telah ditelantarkan sejak bayi.
Kasus ini bukan sekadar sengketa keluarga biasa. Di balik tuntutan materi yang fantastis, tersimpan narasi emosional tentang pencarian identitas, keadilan, dan hak seorang anak atas pengakuan serta kasih sayang dari orang tuanya. Bagaimana kisah lengkapnya? Simak ulasan mendalam berikut ini.
Siapa Ressa Rizky Rosano?
Ressa, pemuda asal Banyuwangi, mengaku lahir dari rahim Denada pada awal 2000-an. Menurut penuturannya melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, ia dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi—tepatnya sekitar 24 tahun lalu—dan kemudian diserahkan kepada keluarga besar Denada di kota pesisir tersebut.
Namun, karena keluarga tersebut disebut “sibuk”, Ressa akhirnya diasuh oleh adik kandung ibunda Denada. Selama lebih dari dua dekade, ia tumbuh tanpa kehadiran sang ibu biologis dalam kehidupannya, baik secara emosional maupun finansial.
“Alasan kenapa Ressa diserahkan belum ada jawaban pasti,” ungkap Firdaus. “Tapi yang jelas, Denada tidak ingin terlihat memiliki anak.”
Pernyataan itu menyiratkan dugaan bahwa Denada sengaja menjauhkan diri dari tanggung jawab sebagai ibu, demi menjaga citra publiknya di tengah dunia hiburan yang sangat memperhatikan image.
Gugatan Hukum dan Tuntutan Rp 7 Miliar
Melalui kuasa hukumnya, Ressa resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi. Ia menuduh Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya terkait kewajiban orang tua terhadap anak.
“Kami menuntut agar hak Ressa sebagai anak dipenuhi,” tegas Firdaus. “Termasuk pengakuan, kasih sayang, dan tentu saja kompensasi atas kerugian materiil yang dialaminya selama ini.”
Nilai Rp 7 miliar yang diajukan bukan angka sembarangan. Menurut Firdaus, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pos pengeluaran yang seharusnya ditanggung oleh Denada selama masa pertumbuhan Ressa—mulai dari biaya pendidikan dasar hingga menengah (SD hingga SMA), uang saku bulanan, biaya hidup sehari-hari, hingga kebutuhan psikologis dan sosial yang tak terpenuhi akibat ketiadaan figur ibu.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keadilan,” tambahnya.
Bukti-Bukti yang Akan Diungkap di Persidangan
Meski enggan membocorkan detail spesifik di luar ruang sidang, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim Ressa. Salah satu fondasi utamanya adalah pengakuan dari keluarga besar Denada sendiri.
“Secara garis besar, seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak kandung Denada,” ungkapnya. “Mereka akan kami hadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.”
Selain kesaksian keluarga, tim kuasa hukum juga dikabarkan telah mengumpulkan dokumen-dokumen administratif, foto, rekaman suara, serta catatan-catatan pribadi yang diyakini mampu menguatkan posisi Ressa di mata hukum.
Respons Kuasa Hukum Denada
Di sisi lain, Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya perlu mempelajari lebih dulu isi surat gugatan secara menyeluruh sebelum memberikan tanggapan resmi.