Aturan Baru DHE SDA Wajib Masuk Himbara Resmi Disahkan, Ini Dampaknya bagi Ekonomi dan Perbankan Nasional
Prabowo-Instagram-
Aturan Baru DHE SDA Wajib Masuk Himbara Resmi Disahkan, Ini Dampaknya bagi Ekonomi dan Perbankan Nasional
Langkah strategis pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akhirnya memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan anyar yang mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank milik negara, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers “APBN Kita” di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, yang kini diperbarui melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. “Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi sudah clear, tinggal pengundangan saja,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera berlaku setelah proses administratif finalisasi rampung.
Mengapa Revisi Aturan DHE Diperlukan?
Meski Indonesia selama beberapa tahun terakhir mencatatkan surplus perdagangan yang signifikan—mencapai US$38,5 miliar pada 2025—kenyataannya tidak serta-merta berdampak besar pada peningkatan cadangan devisa nasional. Data menunjukkan, cadangan devisa hanya naik tipis dari US$155,7 miliar pada 2024 menjadi US$156,5 miliar di akhir 2025, atau hanya bertambah US$0,8 miliar.
“Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan DHE sebelumnya,” tegas Purbaya. Menurutnya, meski devisa dari ekspor memang masuk ke dalam negeri, arus keluarnya kembali sangat cepat—sering kali dalam hitungan hari—sehingga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas moneter dan fiskal nasional.
Revisi aturan ini hadir sebagai solusi struktural untuk menutup celah tersebut. Dengan mewajibkan pelaku usaha yang mengekspor komoditas SDA seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, dan mineral lainnya untuk menempatkan DHE-nya di bank Himbara—yang terdiri atas BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—pemerintah berharap bisa lebih mengontrol arus modal keluar-masuk dan memperkuat basis likuiditas domestik.
Tujuan Strategis: Stabilitas Rupiah dan Ketahanan Fiskal
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal teknis perbankan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi makro. “Kita ingin DHE benar-benar berdampak pada kondisi devisa kita, sehingga pasar finansial lebih stabil, likuiditas cukup tersedia, dan nilai tukar rupiah menjadi lebih kuat ke depannya,” paparnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada arus modal asing jangka pendek yang rentan volatilitas. Dengan memastikan devisa tetap berada dalam sistem perbankan nasional, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk pembiayaan pembangunan, restrukturisasi utang, hingga intervensi moneter saat dibutuhkan.
Respons Perbanas dan Industri Perbankan Swasta
Tak pelak, kebijakan ini menuai respons dari kalangan industri perbankan, khususnya bank swasta. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengakui bahwa sejumlah anggotanya yang bukan bagian dari Himbara telah menyampaikan keberatan dan permintaan agar pemerintah membuka ruang diskusi lebih lanjut.
Ketua Umum Perbanas sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, mengonfirmasi adanya dialog internal di tubuh Perbanas terkait kebijakan tersebut. “Memang ada diskusi di Perbanas [terkait DHE]. Iya, yang namanya dulu pernah [bank swasta bisa menyimpan DHE], ingin ada diskusi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara BRI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Namun, Hery menegaskan bahwa Perbanas berperan sebagai wadah aspirasi, bukan pembuat kebijakan. “Tugas kami hanya mengakomodir keluhan dan masukan dari anggota. Nanti hasil diskusi itu akan kami sampaikan ke regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),” imbuhnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perbanas tetap mendukung keputusan pemerintah. “Apa yang diputuskan pemerintah, kita ikut,” tegas Hery, menunjukkan sikap kooperatif meski ada dinamika internal di kalangan perbankan swasta.