8 Gugatan Langsung Menyerbu Mahkamah Konstitusi! Inilah KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026
Ilustrasi kejahatan--
8. Pasal Penggelapan dengan Rumusan Terlalu Luas
Terakhir, pasal tentang penggelapan dalam KUHP baru disebut memiliki definisi yang terlalu luas dan ambigu. Hal ini berisiko menjerat warga biasa—misalnya dalam sengketa perdata—sebagai pelaku tindak pidana, meskipun tidak ada niat jahat (mens rea) yang jelas.
Respons Publik dan Tantangan Demokrasi
Sejak pertama kali dirancang, KUHP baru memang tak pernah lepas dari sorotan. Aksi demonstrasi mahasiswa, pernyataan keras dari lembaga HAM internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, hingga kritik dari akademisi hukum terus bermunculan. Meski pemerintah dan DPR bersikeras bahwa KUHP ini merupakan penyempurnaan dari warisan kolonial Belanda, banyak pihak menilai bahwa substansi sejumlah pasal justru menghidupkan kembali semangat otoritarianisme.
Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sebagai penjaga konstitusi, MK diharapkan dapat mengambil keputusan yang progresif, berpihak pada perlindungan HAM, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum demokratis.
Menanti Keputusan yang Menentukan Masa Depan Kebebasan Sipil
Sementara itu, masyarakat sipil terus memantau proses uji materi ini dengan cermat. Beberapa organisasi seperti KontraS, ICJR, dan LBH Jakarta telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan ahli dan pendampingan hukum dalam proses persidangan di MK.
Bagi banyak warga Indonesia, KUHP bukan sekadar dokumen hukum—ia adalah cermin dari komitmen negara terhadap kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Dengan delapan gugatan yang sudah mengantre, 2026 diprediksi akan menjadi tahun penentu: apakah Indonesia akan melangkah maju sebagai negara demokrasi yang matang, atau justru mundur ke bayang-bayang hukum represif?